Buru Riza Chalid, Kejaksaan Bentuk Tim Intelijen  

Reporter

Selasa, 8 Desember 2015 18:06 WIB

Riza Chalid. Twitter.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membentuk tim intelijen untuk memulangkan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid, dari luar negeri ke Indonesia. Tujuan pemulangan ini agar Kejaksaan dapat meminta keterangan Riza Chalid mengenai kasus ‘Papa Minta Saham’.

"Kami panggil Riza kemarin, tapi dia tidak hadir. Makanya kami bekerja sama dengan intelijen untuk itu," kata Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah di kantornya, Selasa, 8 Desember 2015.

Arminsyah berujar, tim intelijen tersebut berasal dari internal Kejaksaan. Tapi, kata dia, tidak menutup kemungkinan Kejaksaan bekerja sama dengan Polri bila diperlukan.

Kata dia, pembentukan tim intelijen tersebut bukan atas perintah Presiden Joko Widodo. "Presiden tidak memerintahkan. Memang Kejaksaan memerlukan ini, tidak hanya untuk memulangkan Riza, tapi juga untuk proses penyelidikan secara keseluruhan," ujarnya.

Meski demikian, Arminsyah mengaku tak mengetahui keberadaan Riza Chalid saat ini. Ia hanya dapat memastikan Riza Chalid sudah berada di luar negeri.

Selain membentuk tim intelijen untuk mencari Riza Chalid, Kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan Riza Chalid ke luar negeri setelah kasus 'Papa Minta Saham' itu terungkap.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan belum mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk mencari Riza Chalid. Meski begitu, ia mengatakan Polri terus memantau keberadaan Riza Chalid di luar negeri. Namun Badrodin menolak menyebutkan posisi Riza Chalid saat ini. "Dia sudah ke luar negeri sejak 3 Desember," ujar Badrodin.

Kasus 'Papa Minta Saham' terungkap ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan dugaan pelanggaran etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan DPR. Laporan Sudirman ini disertai bukti rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan bos PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.

Di dalam rekaman itu, ketiganya membicarakan rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Selain itu, Setya juga diduga mencatut nama Presiden Jokowi ketika meminta bagian saham kepada Maroef.

Sudirman melaporkan pula kasus ini ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun bergerak cepat dengan memeriksa Sudirman dan Maroef Sjamsoeddin.

Beberapa pihak mendesak Polri ikut mengusut kasus tersebut. Tapi Badrodin mengatakan Polri belum berencana mengusut perkara itu. Sebab, kata Badrodin, Polri masih mendalami keutuhan dan validitas rekaman pembicaraan antara Setya Novanto, Riza Chalid, dan Maroef Sjamsoeddin di Hotel Rich Carlton, 8 Juni lalu. "Kamu masih menunggu rekaman itu, apakah rekaman itu utuh seperti itu atau bukan," kata Badrodin.

Beberapa hari lalu, akun resmi @RizaChalid mencuitkan permintaan maaf lantaran belum dapat memberikan keterangan atas kasus yang melibatkannya. Ia juga menegaskan tak bermaksud menghindari media. "Mohon maaf, saya belum bisa menyampaikan ke publik beberapa hal mengenai pemberitaan yang menyeret nama saya," kata Riza Chalid yang di-tweet oleh akun @RizaChalid tersebut. "Bukan berarti saya menghindar dari media, saya hanya butuh waktu yang tepat untuk menyampaikannya."

Dalam keterangan biodata di akunnya, Riza mencantumkan Singapura sebagai lokasi keberadaannya. Ia juga menerangkan akun tersebut dikelola juru bicara. Cuitan pertamanya menjelaskan tujuan pembuatan akun Twitter itu. "Saya bergabung di Twitter untuk menyampaikan beberapa informasi terkait hal-hal yang melibatkan saya," katanya di akun itu pada Ahad, 6 Desember 2015.

Saat dikonfirmasi apakah benar Riza Chalid berada di Singapura, Arminsyah enggan menanggapinya. "Kamu percaya?" ucapnya bertanya balik kepada para jurnalis.




DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya