TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar menilai pemilihan kepala daerah memang seharusnya dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Patrialias mengatakan pemilihan kepala daerah harus diwakilkan kepada anggota parlemen di setiap daerah.
"Karena sesuai dengan Pancasila sila keempat, yaitu permusyawaratan perwakilan," kata mantan politikus Partai Amanat Nasional itu di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ciputat, Senin, 15 September 2014. "Jadi, demokrasi yang sifatnya oleh rakyat boleh melalui DPRD." (Baca: KPK: Pilkada di DPRD Ancaman Demokrasi)
Menurut Patrialis, sistem parlemen merupakan representasi dari kekuatan rakyat. Artinya, kata Patrialis, dalam pemilihan kepala daerah memang harus dipilih DPRD yang juga perwakilan rakyat. "Tentu demokrasi perwakilan rakyat itu tidak bertentangan juga," ujar dia.
Patrialis menilai jika jabatan politik seperti Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dipilih rakyat tentu akan merepotkan. Dia juga membantah jika pemilihan kepala daerah melalui DPRD malah akan menimbulkan potensi korupsi yang sangat tinggi. Menurut dia, justru peran Komisi Pemberantasan Korupsi akan sangat terbantu dalam mengawasi jalannya pilkada yang lebih berkualitas. (Baca: Aksi Mendukung Pilkada Langsung Menular ke Lima Kota)
Menurut Patrialis, KPK akan lebih mudah mengawasi pemilihan lewat DPRD karena hanya melibatkan 50 pemilih. Namun, Patrialis mengatakan pernyataannya ini merupakan pendapat pribadi. Ia tak ingin pendapatnya dinilai sebagai representasi dari argumen Mahkamah Konstitusi.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.