TEMPO.CO, Jakarta - Berkas dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyebut nama sejumlah kepala daerah yang aktif menawar tarif Akil dan mengirim uang untuk penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, mengatakan meski hal itu merupakan suap untuk pemenangan pasangan kepala dan wakil kepala daerah, tetap diperlukan bukti untuk menghukum keduanya.
"Logika umum memang melihat kalau calon kepala daerah berbuat, masak wakilnya tidak tahu? Tapi logika hukum tetap perlu dua alat bukti untuk bisa dilakukan penyidikan," kata Saldi kepada Tempo, Ahad, 2 Maret 2014.
Dalam berkas dakwaan Akil disebutkan, misalnya, nama Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang dan Wali Kota Palembang Romi Herton yang mengontak Akil atau perwakilan Akil untuk mengurus suap. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menetapkan Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih, sebagai tersangka pemberi suap untuk Akil. Namun wakil Hambit, Arton S. Dohong, baru dimintai keterangan sebagai saksi.
"Tugas KPK adalah menelusuri pihak-pihak yang menurut logika umum terlibat dalam suap pilkada ini, kemudian membuktikan logika itu dengan menemukan bukti-bukti," kata Sadli.
Surat dakwaan Akil menyebutkan lelaki kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, ini mendapat suap dalam menangani sepuluh sengketa pemilihan kepala daerah di MK. Besaran suap bervariasi antara Rp 500 juta hingga Rp 20 miliar. Sumber dana suap dan janji juga beragam, mulai dari calon kepala daerah, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga tim pemenangan pasangan kepala daerah.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Terpopuler
Jokowi Capres, Demokrat Setia dengan Konvensi
Benarkah PDIP Sudah Susun Kabinet Bayangan?
Jokowi Kuatkan Elektabilitas Megawati
PDIP Sudah Dilobi Militer
Astrolog: Oktober 2014, Mega Rayakan Kemenangan
Berita terkait
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei
13 menit lalu
MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.
Baca SelengkapnyaKetua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024
3 jam lalu
Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
6 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
16 jam lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
1 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
1 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
2 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca Selengkapnya