Politisi PAN dan Mantan menteri hukum dan HAM, Patrialis Akbar ketika melakukan pelaporan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon Kurnia Palma, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Keputusan Presiden, yang menunjuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. "Keppresnya keluar kemarin siang," kata dia saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2013.
Pengangkatan itu memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang merupakan gabungan lembaga swadaya masyarakat. Koalisi hari ini akan mengadakan konferensi pers di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat. "Kami jelas menolak sekaligus mempertanyakan pengangkatan tersebut," kata Alvon.
Aktivis Indonesia Corruption Watch Emerson, Yuntho, mengatakan isu pengangkatan itu sudah dia ketahui sejak minggu lalu. "Silakan mengecek ke pemerintah. Ini sudah bergulir sejak minggu lalu," ujar dia.
Patrialis diberhentikan sebagai Menteri Hukum pada akhir 2011. Menurut Sumber Tempo, dia pernah dijanjikan sebuah jabatan yang bisa 'mengobati sakit hati' setelah pemberhentian itu. "Ini kompensasi politik. Patrialis dipecat pada saat itu. Jabatan hakim konstitusi inilah yang dijadikan alat jual," kata sumber tadi.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.