Pleidoi Tak Selesai, Amran Salahkan Banjir
Senin, 21 Januari 2013 21:03 WIB
Amran Batalipu. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO , Jakarta - Terdakwa kasus suap Amran Batalipu tak jadi membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan Senin, 21 Januari 2013. Penasihat hukum Amran, Amat Y. Antedaim, mengatakan pleidoinya belum siap lantaran banjir kemarin. "Karena musibah banjir kemarin menyebabkan kami tak bisa mengakses data ke kantor," kata Amat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Januari 2013. Ketua majelis hakim Gusrizal pun memaklumi hal ini. Dia menjadwalkan ulang pembacaan pleidoi pada pekan depan. "Kita undur satu minggu, pada Senin, 28 Januari 2013," ujar dia. Amran Batalipu didakwa menerima suap dari pengusaha Siti Hartati Murdaya sebesar Rp 3 miliar. Duit itu diberikan berkaitan dengan pengurusan hak guna usaha lahan sawit perusahan Hartati. Karena tindakan ini, jaksa KPK menuntutnya dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 3 miliar atau diganti pidana 2 tahun penjara.NUR ALFIYAH
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
8 hari lalu
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca Selengkapnya
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca Selengkapnya
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca Selengkapnya
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca Selengkapnya
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca Selengkapnya
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca Selengkapnya
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca Selengkapnya
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca Selengkapnya
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca Selengkapnya
Rekomendasi
33 menit lalu
2 jam lalu
5 jam lalu
14 jam lalu
17 jam lalu
20 jam lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu
1 hari lalu