TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Pembubaran RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) di Mahkamah Konstitusi ternyata tak didorong oleh kalangan aktivis saja. Guru juga mendukung, salah satunya Retno Liestyarti yang menjadi guru Bahasa Inggris di SMA Negeri 13 (RSBI), Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Ketika sejumlah staf lain SMA Negeri 13 memilih untuk diam, Retno justru memilih untuk vokal. "Saya lega atas putusan MK itu," kata Retno saat ditemui Tempo di SMA Negeri 13, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2013.
Dia mengaku lega karena perjuangannya tak sia-sia. Setelah ikut memperjuangkan pembubaran RSBI di MK, Retno mengaku sering diteror. Sikapnya dianggap berseberangan dengan guru-guru yang lain.
"Ketika ikut menggugat dan menjadi saksi, saya menyadari betul bahwa tindakan saya ini berisiko. Saya PNS, saya guru, berarti saya melawan pemerintah," ujar Retno. Tapi dia mengaku maju terus.
Yang lucu, kata Retno, teror atas dirinya tidak datang dari pihak pemerintah, melainkan dari sesama guru. Tak hanya guru dari satu sekolah, guru sekolah lain pun ikut mencaci-maki dia. Namun, Retno yang juga menjadi sekjen di Federasi Serikat Guru Indonesia mengaku tak merasa gentar dengan perlawanan itu.
"Kami melihat ini (kebijakan RSBI ini) sangat tidak adil buat pendidikan dan anak bangsa. Oleh karena itu, kami perjuangkan untuk dibubarkan," ujar Retno.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para penggugat (Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan) bahwa Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional inkonstitusional. Dengan begitu, RSBI dan SBI, yang statusnya dibahas dalam pasal tersebut, harus dibubarkan.
ISTMAN MP
Berita terkait
Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024
1 jam lalu
Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
4 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
13 jam lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
1 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
1 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
2 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
2 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca Selengkapnya