Di Pengadilan, Hartati dan Amran Saling Memaafkan

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 13 Desember 2012 17:33 WIB

Mantan Bupati Buol Amran Batalipu (kiri) bersaksi untuk terdakwa Hartati Murdaya dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap HGU perkebunan sawit kabaten Buol di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12). ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus suap terkait pengurusan surat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Siti Hartati Tjakra Murdaya dan Amran Batalipu, saling memaafkan. Amran meminta maaf karena menyeret Hartati dalam kasusnya. "Saya mohon maaf kepada beliau sudah terkait dengan masalah hukum ini," kata Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 13 Desember 2012.

Padahal, kata Amran, Hartati telah membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya dengan berinvestasi di Buol. Dia berterima kasih dengan hal tersebut. "Dengan kehadiran perusahaan Ibu Hartati di Buol, saya menyampaikan terima kasih karena beliau sudah sangat membantu masyarakat Buol," ujar Amran.

Mendengar hal itu, Hartati pun balas menyampaikan pemintaan maaf pada Amran. Soalnya, dalam kesaksiannya hari ini, dia blakblakan menyebutkan merasa diperas Amran dan membantah telah memberikan uang Rp 3 miliar padanya. "Saya bicara polos, apa adanya. Maafkan saya," ucap dia.

Melihat saksi dan terdakwanya saling melontarkan permintaan maaf, hakim ketua Gusrizal pun menyuruh mereka saling memaafkan. "Ya, sudah saling bermaafan saja, silakan saling bersalaman," katanya. Kesempatan ini tak disia-siakan oleh Amran. Dia langsung beranjak dari kursinya dan menghampiri Hartati.

Dengan senyum sumringah, Amran mengulurkan tangan kanannya untuk bersalaman. Hartati yang masih duduk di kursi saksi menyambut uluran tangan itu sambil tersenyum. Peristiwa ini disambut riuh pengunjung sidang. Mereka bertepuk tangan menyambut damainya Amran dan Hartati, yang semula saling menyudutkan.

Amran Batalipu dan Siti Hartati Murdaya diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena perkara suap-menyuap. Amran didakwa menerima suap dari Hartati sebanyak Rp 3 miliar, yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar. Duit tersebut diberikan oleh Hartati agar Amran menerbitkan sejumlah surat.

Dengan bekal tersebut, Hartati berharap Gubernur Sulawesi Tengah menerbitkan izin usaha perkebunan dan membuat rekomendasi kepada Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional sehubungan dengan pengurusan HGU terhadap tanah seluas 4.500 hektare atas nama PT Cipta Cakra Murdaya atau PT Hardaya Inti Plantations. Duit itu juga diberikan agar HGU tersebut tak diberikan pada PT Sonokeling Buana.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya