Pagi Ini, Hartati Disidang Perdana Kasus Suap  

Reporter

Rabu, 28 November 2012 09:23 WIB

Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Rabu, 28 November 2012. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan untuk Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan kasus suap Rp 3 miliar kepada Amran.

Pengacara Hartati, Patra M. Zein mengatakan, Hartati sudah siap dan pasrah menghadapi dakwaan jaksa. “Sidangnya pukul 09.00 WIB dan kami sudah siap (mendengarkan),” kata Patra saat dihubungi, Rabu, 28 November 2012.

Kasus suap terhadap Bupati Amran terungkap saat KPK mencokok General Manager PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, di kediaman Amran, 26 Juni 2012 lalu. Kala itu, Amran berada di lokasi, tapi dia berhasil kabur. Sebulan kemudian, KPK menangkap Amran di rumahnya setelah dijadikan tersangka. KPK pun turut menangkap Direktur Operasional PT Hardaya, Gondo Sudjono.

Yani Anshori, kurir yang mengantarkan duit suap Rp 3 miliar untuk Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sudah divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Senin lalu, 12 November 2012. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan dia bersalah karena melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 KUHP.

KPK menduga suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati adalah pemilik kedua perusahaan tersebut. Pada pemeriksaan sebelumnya, Hartati mengakui pernah bertemu dengan Bupati Amran. Namun, dia tidak menjelaskan pertemuan tersebut.

Dalam beberapa kesempatan, Hartati sudah membantah telah menyuap Amran. Menurut dia, Amran yang justru sengaja menciptakan teror terhadap perusahaan sawit miliknya, PT Hartati Inti Plantation. "Saya tidak mengetahui dan menyetujui pemberian atas permintaan pejabat yang terus-menerus menciptakan tekanan fisik dan psikologis terhadap perusahaan saya," kata Hartati di KPK, awal November lalu.

Dia juga membantah pernah meminta Amran untuk segera mengurus izin lahan itu melalui hubungan telepon. Menurut dia, pembicaraan di telepon itu sekadar basa-basi untuk menolak permintaan uang Amran yang dilakukan secara terus-menerus.

Menurut Patra, dalam persidangan hari ini pihak Hartati hanya akan menyimak dakwaan jaksa. Tim pun sudah bersiap melakukan pembelaan penuh terhadap Hartati. Namun, Patra belum bisa memerinci pembelaan yang akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. “Kami akan pelajari dulu dokumen tuntutan jaksa nanti,” kata Patra.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca Selengkapnya

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.

Baca Selengkapnya