TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Eksepsi Amran, kata hakim, sudah masuk ke materi sidang.
"Mengadili, menolak, atau tidak diterima keberatan, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah atau dapat diterima," kata hakim ketua, Gusrizal, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 November 2012.
Majelis menjelaskan, eksepsi Amran bahwa duit Rp 3 miliar yang diberikan pengusaha Siti Hartati Murdaya untuk urusan kampanye pencalonan Amran sebagai bupati, bukan pengurusan hak guna usaha sawit perusahaan Hartati, harus dibuktikan di persidangan.
Atas penolakan eksepsi tersebut, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan perkara tersebut dan mulai menghadirkan saksi. "Penuntut umum bisa menghadirkan saksi di persidangan," ujar Gusrizal.
Dalam surat dakwaan, Amran sebagai penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikat hak guna usaha lahan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati yang beroperasi di Kabupaten Buol. Atas dakwaan itu, dalam eksepsinya pekan kemarin, Amran mengatakan uang itu diberikan Hartati untuk keperluan kampanyenya yang menjadi calon bupati inkumben di Boul.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor
10 September 2014
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat
Baca SelengkapnyaKPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
2 September 2014
Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaJaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui
2 Desember 2013
Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.
Baca SelengkapnyaPegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun
24 Oktober 2013
Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.
Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan
24 September 2013
Seperti biasa, Toto mogok bicara
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK
23 Juli 2013
Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Baca SelengkapnyaBekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara
11 Februari 2013
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaHartati Divonis, Petani Buol Demo
4 Februari 2013
Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil
4 Februari 2013
Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.
Baca SelengkapnyaHartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah
4 Februari 2013
Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.
Baca Selengkapnya