Hakim Tolak Nota Keberatan Bekas Bupati Buol  

Reporter

Editor

Fanny Febiana

Senin, 5 November 2012 11:28 WIB

Mantan Bupati Buol Amran Batalipu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (25/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan bekas Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu. Eksepsi Amran, kata hakim, sudah masuk ke materi sidang.

"Mengadili, menolak, atau tidak diterima keberatan, menyatakan surat dakwaan penuntut umum sah atau dapat diterima," kata hakim ketua, Gusrizal, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 November 2012.

Majelis menjelaskan, eksepsi Amran bahwa duit Rp 3 miliar yang diberikan pengusaha Siti Hartati Murdaya untuk urusan kampanye pencalonan Amran sebagai bupati, bukan pengurusan hak guna usaha sawit perusahaan Hartati, harus dibuktikan di persidangan.

Atas penolakan eksepsi tersebut, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melanjutkan perkara tersebut dan mulai menghadirkan saksi. "Penuntut umum bisa menghadirkan saksi di persidangan," ujar Gusrizal.

Dalam surat dakwaan, Amran sebagai penyelenggara negara diduga menerima pemberian atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikat hak guna usaha lahan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati yang beroperasi di Kabupaten Buol. Atas dakwaan itu, dalam eksepsinya pekan kemarin, Amran mengatakan uang itu diberikan Hartati untuk keperluan kampanyenya yang menjadi calon bupati inkumben di Boul.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat

Baca Selengkapnya

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

2 Desember 2013

Jaksa Tuntut Eks-Pegawai Hartati 4 Tahun Bui  

Totok menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pleidoi.

Baca Selengkapnya

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

24 Oktober 2013

Pegawai Hartati Murdaya Terancam Dibui 5 Tahun  

Totok Lestiyo dinilai berperan menyuap Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu yang waktu itu menjabat Bupati Buol.

Baca Selengkapnya

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

24 September 2013

Anak Buah Hartati Murdaya Akhirnya Ditahan

Seperti biasa, Toto mogok bicara

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

23 Juli 2013

Keluar Penjara, Anak Buah Hartati Diperiksa KPK  

Gondo sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

11 Februari 2013

Bekas Bupati Buol Amran Divonis 7,5 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman 12 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

4 Februari 2013

Hartati Divonis, Petani Buol Demo  

Ketika Hartati divonis, penguasaan lahan perusahaannya di Buol digugat massa.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Tidak Menyuap, Uang Saya Diambil  

Sampai vonis diketok, Hartati Murdaya membantah tuduhan suap.

Baca Selengkapnya

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

4 Februari 2013

Hartati: Saya Korban Kebijakan Pemerintah  

Hartati mengklaim divonis akibat undang-undang yang tak pas.

Baca Selengkapnya