TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imadadun Rakhmat mengatakan saat ini Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama belum diperlukan. “Basis kerukunan itu kesadaran antarmasyarakat kok. Kalau kerukunan dibangun atas regulasi maka sifatnya akan semu dan berpotensi memunculkan masalah,” katanya di kantor PBNU, Jakarta, Rabu 25 April 2012.
Ia mengkhawatirkan RUU ini dapat disalahgunakan oleh kaum yang tak toleran terhadap keberagaman umat beragama. Apalagi menurut dia, di dalamnya banyak terdapat pasal-pasal karet. Ia mencontohkan pasal pelarangan penafsiran pokok-pokok ajaran agama “Pasal ini umumnya digunakan mendiskreditkan kelompok yang dianggap sesat,” katanya.
Sebelumnya , praktisi hukum Todung Mulya Lubis menganggap isi draf RUU Kerukunan Umat beragama dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Ia menilai negara sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi permasalahan mendasar yakni kebebasan beragama.
Ia juga menyayangkan bunyi pasal 25 ayat 3 yang berbunyi dalam pendirian rumah ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan pemuka agama setempat. Senada dengan Todung, Imadadun juga menganggap persoalan pendirian tempat ibadah yang memicu kondisi konflik.
Nonmuslim akan susah membangun tempat ibadah di tempat muslim jadi mayoritas. Sedangkan orang muslim juga susah membangun masjid di daerah yang mayoritas nonmuslim. “Walaupun mayoritas (Indonesia) muslim, tapi tidak menutup mata bahwa ada tempat-tempat muslim jadi minoritas. Jadi ini merugikan semua.”
Maka dari itu ia berharap agar RUU ini cenderung memberikan amanat atau dorongan kepada aparat dan instansi terkait dalam memperkuat kerukunan. “Bukan malah menekankan aspek mengatur dan mengatur,” ujarnya. “Harus ada perubahan paradigma tentang kerukunan.”
Anggota Komisi VII DPR, Ali Maschan Moesa menyatakan rancangan undang-undang ini bernuansa pro kontra. "Belum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa. Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah tidak perlu tergesa-gesa," katanya kemarin. "Draf itu belum diprioritaskan."
ANANDA PUTRI
Berita terkait
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan
16 hari lalu
Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.
Baca SelengkapnyaTodung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control
16 hari lalu
Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.
Baca SelengkapnyaSerahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024
17 hari lalu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini
17 hari lalu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.
Baca SelengkapnyaBegini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres
18 hari lalu
Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaTuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?
27 hari lalu
Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.
Baca SelengkapnyaReaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
28 hari lalu
Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.
Baca SelengkapnyaAhli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat
28 hari lalu
Kata Todung soal ahli dari Prabowo yang menyatakan Bansos tak pengaruhi pemilih.
Baca SelengkapnyaAhli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?
28 hari lalu
Ahli dari kubu Prabowo-Gibran menyebutkan, selain penghitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi MK.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Ganjar-Mahfud Minta ITB Tak Lepas Tangan soal Masalah Sirekap
29 hari lalu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta ITB tidak lepas tangan soal masalah Sirekap, karena anggara pengembangan aplikasi itu cukup besar.
Baca Selengkapnya