PBNU: UU Kerukunan Beragama Belum Diperlukan

Reporter

Editor

Kamis, 26 April 2012 00:41 WIB

Din Syamsuddin (2 kiri), K.H. Said Aqil Siradj (kiri) dan sejumlah Tokoh dan Pemuka Lintas Agama. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imadadun Rakhmat mengatakan saat ini Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama belum diperlukan. “Basis kerukunan itu kesadaran antarmasyarakat kok. Kalau kerukunan dibangun atas regulasi maka sifatnya akan semu dan berpotensi memunculkan masalah,” katanya di kantor PBNU, Jakarta, Rabu 25 April 2012.

Ia mengkhawatirkan RUU ini dapat disalahgunakan oleh kaum yang tak toleran terhadap keberagaman umat beragama. Apalagi menurut dia, di dalamnya banyak terdapat pasal-pasal karet. Ia mencontohkan pasal pelarangan penafsiran pokok-pokok ajaran agama “Pasal ini umumnya digunakan mendiskreditkan kelompok yang dianggap sesat,” katanya.

Sebelumnya , praktisi hukum Todung Mulya Lubis menganggap isi draf RUU Kerukunan Umat beragama dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Ia menilai negara sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi permasalahan mendasar yakni kebebasan beragama.

Ia juga menyayangkan bunyi pasal 25 ayat 3 yang berbunyi dalam pendirian rumah ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan pemuka agama setempat. Senada dengan Todung, Imadadun juga menganggap persoalan pendirian tempat ibadah yang memicu kondisi konflik.

Nonmuslim akan susah membangun tempat ibadah di tempat muslim jadi mayoritas. Sedangkan orang muslim juga susah membangun masjid di daerah yang mayoritas nonmuslim. “Walaupun mayoritas (Indonesia) muslim, tapi tidak menutup mata bahwa ada tempat-tempat muslim jadi minoritas. Jadi ini merugikan semua.”

Maka dari itu ia berharap agar RUU ini cenderung memberikan amanat atau dorongan kepada aparat dan instansi terkait dalam memperkuat kerukunan. “Bukan malah menekankan aspek mengatur dan mengatur,” ujarnya. “Harus ada perubahan paradigma tentang kerukunan.”

Anggota Komisi VII DPR, Ali Maschan Moesa menyatakan rancangan undang-undang ini bernuansa pro kontra. "Belum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa. Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah tidak perlu tergesa-gesa," katanya kemarin. "Draf itu belum diprioritaskan."

ANANDA PUTRI

Berita terkait

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

16 hari lalu

Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.

Baca Selengkapnya

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

16 hari lalu

Todung Sebut Pernyataan Sri Mulyani di Sidang MK Semacam Damage Control

Todung Mulya Lubis, mengatakan tidak happy dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, dalam sidang sengketa Pilpres pada 5 April lalu.

Baca Selengkapnya

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

17 hari lalu

Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Pelanggaran di Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud resmi menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres kepada MK. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

17 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 10.00 hari ini.

Baca Selengkapnya

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

18 hari lalu

Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Todung Mulya Lubis optimistis MK akan melahirkan putusan yang cukup progresif atas perkara sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

27 hari lalu

Tuntutan Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres, Siapa Saja yang Menyuarakan?

Siapa saja yang menyerukan Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pemilu 2024 yang digelar di MK? Berikut alasan mereka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

28 hari lalu

Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.

Baca Selengkapnya

Ahli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat

28 hari lalu

Ahli Prabowo-Gibran Sebut Bansos Tak Pengaruhi Pemilih, Todung: Mencederai Akal Sehat

Kata Todung soal ahli dari Prabowo yang menyatakan Bansos tak pengaruhi pemilih.

Baca Selengkapnya

Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?

28 hari lalu

Ahli Kubu Prabowo-Gibran Sebut MK Tak Berwenang Adili Dugaan Pelanggaran TSM, Apa Alasannya?

Ahli dari kubu Prabowo-Gibran menyebutkan, selain penghitungan suara, adalah bukan menjadi kompetensi MK.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta ITB Tak Lepas Tangan soal Masalah Sirekap

29 hari lalu

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta ITB Tak Lepas Tangan soal Masalah Sirekap

Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta ITB tidak lepas tangan soal masalah Sirekap, karena anggara pengembangan aplikasi itu cukup besar.

Baca Selengkapnya