TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk memanggil Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2024. Menurut Feri, MK dapat menghadirkan Jokowi untuk memberikan kesaksian terkait tuduhan bahwa pemerintahannya tidak netral dalam Pilpres.
Feri menjelaskan bahwa Presiden Jokowi merupakan salah satu pihak yang dituduh terlibat dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024, yang telah dibahas dalam proses persidangan.
Oleh karena itu, menurut Feri, MK berwenang untuk meminta kesaksian dari Presiden sebagai pihak yang terlibat dalam tudingan tersebut. Feri menegaskan bahwa hal tersebut penting dilakukan agar tuduhan terhadap pemerintah dapat dijawab dengan jelas, dan Presiden Jokowi memiliki kesempatan untuk membela diri serta membuktikan ketidakterlibatannya dalam kecurangan yang disangkakan.
Feri menegaskan bahwa pemanggilan Presiden oleh MK tidak melanggar aturan, karena setiap individu, termasuk Presiden sebagai pemimpin negara, dapat dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum.
Feri menyampaikan bahwa pemanggilan presiden oleh MK juga tidak melanggar aturan apapun. “Kan setiap orang bisa dipanggil. Presiden orang. Setiap lembaga negara, pimpinan lembaga negara bisa dipanggil. Pimpinan lembaga negara, lembaga kepresidenan adalah presiden,” ujar dosen Universitas Andalas itu.
Proses persidangan sengketa Pilpres 2024 dianggap Feri sebagai kesempatan untuk mendapatkan keterangan dari Presiden Jokowi, terutama karena Presiden selalu menghindar jika ditanya mengenai tuduhan kecurangan tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies-Muhaimin (Amin), Bambang Widjojanto, menduga bahwa Presiden Jokowi telah terlibat dalam upaya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Bambang menganggap bahwa Jokowi melakukan praktik kampanye terselubung dan menggunakan sumber daya pemerintahan untuk membantu pasangan tersebut memenangkan Pilpres.
“Itu sebabnya MK diminta untuk mendelegitimasi kemenangan yang dihasilkan dari kecurangan absolut itu dengan melakukan diskualifikasi pasangan calon 02; atau diskualifikasi calon wakil presiden 02,” ujar Bambang melalui keterangan tertulis pada Jumat, 29 Maret 2024.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut idealnya Jokowi dipanggil
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan bahwa akan lebih ideal jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi turut hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi atau MK. Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, tanggung jawab pengelolaan negara, termasuk pengelolaan dana bansos, pada akhirnya bertanggung jawab pada presiden.
"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara ini, tanggung jawab pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Meskipun telah dipanggil empat menteri Jokowi, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Todung mengungkapkan bahwa tanggung jawab utama tetap ada pada presiden. Dia menyatakan bahwa kehadiran Presiden Jokowi dalam sidang akan sangat positif dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak publik.
Meski demikian, Todung tidak melihat indikasi bahwa Majelis Hakim Konstitusi akan memanggil Jokowi. Meskipun telah diputuskan bahwa empat menteri Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil, Todung berpendapat bahwa kehadiran presiden akan lebih menyelesaikan masalah secara tuntas.
"Tapi menurut kami, kalau mau tuntas, ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," ucap Todung.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo telah mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim akan memanggil empat menteri Jokowi dan DKPP dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Meskipun demikian, Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berarti bahwa MK mengakomodir permintaan dari kedua kubu yang terlibat dalam persidangan.
MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan Editor: Jawaban MK Kenapa Tak Hadirkan Jokowi dan 4 Menteri Tak Disumpah di Sidang Sengketa Pilpres