Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK Pagi Ini

image-gnews
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md Todung Mulya Lubis saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada pagi ini.

"Jam 10 ini ya kami serahkan kesimpulan," kata Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Selasa pagi, 16 April 2024.

Selain dirinya, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, juga hadir untuk menyerahkan kesimpulan ke MK. Anggota tim lainnya, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy juga ikut hadir.

"Kesimpulan Pemohon II (Ganjar-Mahfud) sebanyak 51 halaman dan terbagi dalam 4 bagian penting yang terungkap di persidangan," tutur Finsensius.

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menggarisbawahi ada empat fakta persidangan yang begitu mencolok. Pertama, kata dia, adanya pelanggaran etika di sepanjang perhelatan Pilpres 2024.

"Kedua, telah terjadi nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo—meski Pihak Terkait (Tim Pembela Prabowo-Gibran) mencoba menyangkal beberapa di antaranya," kata Finsensius.

Ketiga, telah terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan terkoordinasi di semua lini pemerintahan. Terakhir, dia menuding, terjadi berbagai pelanggaran prosedur selama periode Pilpres 2024, baik sebelum, pada saat dan setelah Hari Pemungutan Suara—yang terjadi lewat Sirekap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini akan menerima kesimpulan sidang sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas kepaniteraan," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono seperti dikutip Antara, Senin, 15 April 2024.

Kesimpulan sidang akan diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres ini. Dalam hal ini, kata Fajar, tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Kemudian, ujar dia, KPU RI selaku termohon, Tim Pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.

"Semestinya iya(diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” kata Fajar.

Pilihan Editor: Begini Kata Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Jelang Putusan MK atas Sengketa Pilpres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

21 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

1 hari lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law