TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie, membantah tudingan Nazaruddin tentang parktek korupsi dalam proses tender proyek pembangunan Gedung Mahkamah Konstitusi pada periode 2006-2007. Menurut dia, proyek pembangunan Gedung MK justru menjadi contoh proyek yang bebas korupsi.
"Gedung MK sangat membanggakan, bagus, berkelas, dan dapat menjadi contoh pembangunan bebas korupsi," kata Jimly di Jakarta, Selasa 3 Maret 2012.
Jimly menuturkan kontraktor proyek tersebut, PT Pembangunan Perumahan, justru mendapat penghargaan karena tidak ada dana yang disunat satu sen pun dalam pelaksanaan pembangunannya. "Padahal proyek tergolong tidak besar. Gedung cuma tujuh belas lantai," ujar dia.
Pakar hukum tata negara ini pun mempersilakan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung MK ditelisik juga ke Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar dan manajemen PT PP. "Sudah seharusnya gedung MK dijadikan model, termasuk untuk menilai ulang standar harga nasional. Kalau tidak ada korupsi, pasti bisa dilakukan penghematan," kata dia.
Kemarin, terdakwa kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin menuding Jimly dan Janedjri terlibat korupsi pembangunan gedung Mahkamah Konstitusi. Ia menilai proses pengadaan tidak transparan. "Pembangunan gedung MK itu penunjukan langsung," kata Nazar usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 2 April 2012.
Nazar menjelaskan sebelum penunjukan langsung terhadap PT PP sebagai kontraktor proyek, sempat terjadi pertemuan antara Jimly, Janedjri, dan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan pihak pengusaha di restoran Bebek Bali.
"Ada pertemuan di Bebek Bali. Ini bisa dicek. Tanya saja Pak Jimly, dia mau bohong atau enggak, apakah dia ada di sana (restoran Bebek Bali)," kata bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei
8 jam lalu
MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.
Baca SelengkapnyaKetua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024
11 jam lalu
Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?
14 jam lalu
Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah
1 hari lalu
Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
1 hari lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaHakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024
1 hari lalu
Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 hari lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
2 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca Selengkapnya