MK Tolak Disebut Legalkan Perselingkuhan

Reporter

Editor

Senin, 20 Februari 2012 21:03 WIB

Mahfud MD. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md memastikan kewajiban hak waris serta keluarnya akta nikah atau akta lahir untuk anak yang lahir di luar nikah merupakan konsekuensi yuridis. "Bukan keputusan MK tetapi konsekuensi yuridis, termasuk akta kelahiran," katanya saat ditemui di DPR, Senin 20 Februari 2012.

Menurutnya, adanya pengakuan terhadap anak di luar nikah justru bukan sebagai bentuk legalisasi perselingkuhan. "Banyak laki-laki sembarang menggauli orang, gampang punya istri simpanan, kawin kontrak, dan bisa dengan mudah meninggalkan anak dan dibebankan ke ibunya," katanya.

Dengan adanya putusan MK, para lelaki semacam itu akan takut. "Karena tidak hanya dibebankan pada ibunya, tetapi juga ayahnya," kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, putusan MK pada uji materi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat (1) sebetulnya hanya mengatur soal anak di luar nikah. "Keputusan itu tidak bicara akta dan waris," katanya.

Mahfud menjelaskan, jika kemudian ada akibat munculnya akta perkawinan dan hak waris, itu hanya mengikuti saja.

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono menyatakan masih akan mencoba mendalami lebih lanjut. "Sub Direktorat IV yang menangani soal ini masih mengambil pengertian yang luas dalam mengambil keputusan," ujarnya.

Perihal munculnya akta kelahiran untuk anak di luar nikah, Agung menyatakan hal itu memang menjadi kewenangan MK. "MK bisa membatalkan pasal demi pasal dari UU yang dibuat DPR, tetapi ruang lingkupnya apa sampai perkawinan atau tidak?," katanya.

Agung menyatakan persoalan anak di luar nikah tidak bisa disederhanakan seperti itu. "Tidak bisa hanya melihat dari segi hukum, tapi juga aspek lain," katanya.

Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal itu berbunyi, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Pasal itu dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sepanjang. Pasal itu bisa dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan anak dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayahnya.

EZTHER LASTANIA

Berita terkait

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

7 jam lalu

Prabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?

Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

8 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

10 jam lalu

Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

23 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

23 jam lalu

Beda Sikap Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Wacana penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo perlu kajian ilmiah.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

1 hari lalu

Mahfud Md: Makin Banyak Menteri, Indikasi Banyak Kolusi dan Sumber Korupsi

Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah menteri di kabinetnya menjadi 40 pos.

Baca Selengkapnya

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

1 hari lalu

Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.

Baca Selengkapnya