TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud Md menyoroti kondisi jumlah menteri di Indonesia yang kian lama kian membengkak.
Presiden terpilih Prabowo Subianto sendiri belakangan berencana akan menambah jumlah kementerian di kabinetnya menjadi 40 pos. Makin banyaknya jumlah menteri itu, kata Mahfud, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.
“Setelah Pemilu menang, karena terlalu banyak (pihak) yang dijanjikan (dapat kursi kekuasaan), menteri menteri jadi diperluas lagi,” kata Mahfud saat menjadi pembicara seminar nasional Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu, 8 Mei 2024.
Mahfud pun menuturkan, jumlah menteri di Indonesia dari era ke era semakin banyak.
“Dulu kan 26 menteri, sekarang jadi 34 menteri, besok pemilu yang akan datang ditambah lagi jadi 60, tambah (menteri) lagi kolusinya semakin meluas dan negara bisa rusak,” kata mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam itu.
“Padahal di Amerika saja hanya ada 14 menteri, lalu sisanya dibagi ke dirjen (direktorat jenderal) yang dikelompok-kelompokkan begitu,” kata Mahfud.
Dalam kajiannya bersama asosiasi pengajar hukum tata negara pada 2019, Mahfud mengatakan telah merekomendasikan agar jumlah pos kementerian dipangkas agar efektif.
“Saat itu kita di asosiasi mengatakan bahwa pos kemenko (kementerian koordinator) dihapus, karena tidak ada gunanya,” kata dia. “Tapi karena saat itu (pasca Pemilu 2019) susunan kabinet sudah disusun, kami perhalus bahasannya kemenko tidak harus ada sesuai undang-undang, tapi semangatnya bukan terus bagi-bagi kekuasaan begitu,”
“Semangatnya saat itu membatasi jumlah pejabat setingkat menteri karena semakin banyak pejabat setingkat menteri itu maka semakin banyak sumber korupsi, itu semua ada anggarannya,” kata Mahfud lagi.
Adapun Pemerintahan Prabowo-Gibran rencannya jumlah menteri akan ditambah menjadi 40. Padahal nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang. Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pilihan Editor: Pakar Nilai Usul Revisi UU Kementerian Negara Kontradiktif dan Sarat Politis