Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan Panel Etik juga dibentuk untuk menilai perlu-tidaknya pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, seperti yang diminta banyak pihak. "Jangan khawatir, MK akan mengarah ke pembentukan Majelis Kehormatan," kata Mahfud Md. di kantornya Kamis (16/12).
Hakim Arsyad menjadi sorotan karena putrinya, Nesyawaty, dan adik iparnya, Zaimar, berkali-kali bertemu dengan Dirwan Mahmud, yang tengah beperkara di Mahkamah Konstitusi. Salah satu pertemuan yang dihadiri Makhfud, panitera di Mahkamah Konstitusi, bahkan berlangsung di Apartemen Kemayoran, tempat hakim Arsyad tinggal.
Menurut Mahfud, Panel Etik akan beranggotakan tiga orang. Mereka akan memeriksa kembali keterkaitan hakim Arsyad dengan Nesyawati, Zaimar, dan Makhfud, panitera di Mahkamah Konstitusi. "Nah, sekarang betul enggak, ada kaitan enggak?” kata Mahfud. “Nanti semua kan bicara.”
Pertemuan keluarga Arsyad dengan Dirwan terlacak Tim Investigasi Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi, yang telah melaporkan temuannya kepada Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk mendudukkan persoalan pada tempatnya, Tim Investigasi dan sejumlah kalangan mendesak Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Hakim.
Mengaku prihatin atas isu suap dan pemerasan di Mahkamah Konstitusi, kemarin enam mantan hakim konstitusi pun berkumpul Jakarta. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie (mantan ketua), Maruarar Siahaan, HAS Natabaya, Laica Marzuki, Abdul Mukhtie Fadjar, dan Sudarsono.
Setelah pertemuan, Abdul Mukhtie mengatakan hakim konstitusi harus berpegang pada kode etik dan undang-undang untuk menjaga martabat Mahkamah. “Kami juga menyarankan MK membentuk Majelis Kehormatan Hakim,” kata Abdul Mukhtie.
Jimly menambahkan, Mahkamah tak akan bisa memutuskan ada-tidaknya pelanggaran kode etik sebelum membentuk Majelis Kehormatan Hakim. “Majelis Kehormatan yang akan memeriksa aspek mana yang bertentangan dengan kode etik,” ujar Jimly.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PMK/2006 memang membedakan Panel Etik dan Majelis Kehormatan Hakim. Panel Etik beranggotakan tiga hakim konstitusi, salah seorang di antaranya menjadi ketua panel. Adapun Majelis Kehormatan Hakim beranggotakan lima orang, dua dari hakim konstitusi dan tiga lainnya dari luar Mahkamah Konstitusi. Pihak luar itu adalah guru besar senior ahli hukum, mantan hakim agung atau mantan hakim konstitusi, dan mantan pimpinan lembaga tinggi negara.
Kemarin Mahfud membantah tuduhan bahwa dirinya membelokkan perkara di lembaganya, dari dugaan penyuapan dan pemerasan menjadi percobaan suap. "Saya harap semuanya obyektif," kata Mahfud.
Seperti ditulis Koran Tempo edisi kemarin, Ketua Tim Investigasi Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi, Refly Harun, menyatakan kecewa atas sikap Mahfud yang menurut dia telah membelokkan perkara.
Menurut Mahfud, dia sudah bertemu dengan Refly untuk mengklarifikasi istilah "pembelokan". Keduanya bersepakat agar kasus di Mahkamah dituntaskan, baik secara hukum maupun etik. “Tanpa saling serang,” Mahfud menegaskan.
Isma Savitri | Cornila Desyana