Putusan MA soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Sebut Lebih Jelas Aturan Lama

Editor

Imam Hamdi

Senin, 10 Juni 2024 19:02 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memastikan perubahan syarat usia calon kepala daerah akan berlaku untuk Pilkada 2024. KPU sebelumnya diperintahkan Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah aturan batas usia calon kepala daerah melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

Dalam putusan itu, syarat usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wali kota atau bupati yang sebelumnya dipatok pada tanggal pencalonan diubah menjadi berlaku saat pelantikan calon terpilih. Syarat itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang kemudian diminta MA untuk direvisi.

Ketua KPU Hasyim Asyari tidak memberikan kepastian soal kemungkinan perubahan itu selesai sebelum penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. “Sedang dibahas, karena dalam harmonisasi kan ada pihak KPU sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, ada Bawaslu,” kata Hasyim di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 10 Juni 2024.

Hasyim mengatakan proses harmonisasi itu sudah berlangsung dua kali hingga saat ini. Namun, kata dia, proses tersebut masih terus dilakukan dan belum mencapai tahap pengambilan keputusan.

Selain itu, Hasyim juga memberikan penilaiannya tentang perubahan yang diperintahkan MA tersebut. Menurut Hasyim, aturan batas usia di PKPU yang saat ini berlaku sebenarnya lebih memberikan kepastian hukum.

Advertising
Advertising

“Sebetulnya yang bisa digunakan untuk memastikan, ada kepastian hukum bahwa seseorang itu umur genap 25 untuk calon bupati/wali kota, atau genap 30 tahun untuk calon gubernur, itu sebetulnya yang ada kepastian ya, itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024,” ujar dia.

Hasyim mengatakan patokan tersebut lebih jelas dibanding tanggal pelantikan calon terpilih. Sebabnya, Hasyim berujar pelantikan calon terpilih sudah bukan ranah KPU lagi.

“Untuk Pilkada, (ranah) KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat,” kata Hasyim. Dia menyampaikan bahwa pelantikan bupati/wali kota terpilih diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk pelantikan gubernur terpilih, kata dia, diterbitkan SK oleh presiden atau Peraturan Presiden (Perpres).

Berita terkait

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

3 jam lalu

DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

6 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Masalah Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024

Penggunaan Sirekap KPU di Pilkada 2024 menuai sorotan. Sejumlah kalangan ini menyoroti soal penyelenggara pemilu saat menggunakan Sirekap.

Baca Selengkapnya

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

7 jam lalu

Eks Anggota KPU Respons Kasus Asusila Hasyim Asy'ari: 6 Komisioner Harus Berbenah

Mantan Anggota KPU menyoroti kasus tindak asusila Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin

15 jam lalu

Bawaslu Sebut Sudah Berkoordinasi dengan Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin

Bawaslu dan KPU akan berkoordinasi perihal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan Sirekap Dipakai di Pilkada, IDEA Usulkan KPU Lakukan Uji Berulang dan Pelatihan KPPS

17 jam lalu

Persiapan Sirekap Dipakai di Pilkada, IDEA Usulkan KPU Lakukan Uji Berulang dan Pelatihan KPPS

IDEA menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk membenahi aplikasi Sirekap sebelum kembali digunakan untuk Pilkada Serentak.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Kepastian Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 Ditentukan Hasil Rapat dengan KPU

19 jam lalu

DPR Sebut Kepastian Penggunaan Sirekap di Pilkada 2024 Ditentukan Hasil Rapat dengan KPU

DPR akan memanggil KPU untuk memastikan kelanjutan Sirekap dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sirekap KPU Disorot Jelang Pilkada 2024: Dari Keamanan Siber hingga Pembenahan Aplikasi

21 jam lalu

Sirekap KPU Disorot Jelang Pilkada 2024: Dari Keamanan Siber hingga Pembenahan Aplikasi

Aplikasi Sirekap KPU kembali menjadi sorotan menjelang Pilkada Serentak 2024. Anggota DPR meminta pemerintah dan KPU untuk memastikan keamanan siber.

Baca Selengkapnya

Ini Masukan Jaga Suara Perihal Penyempurnaan Sirekap di Pilkada 2024

22 jam lalu

Ini Masukan Jaga Suara Perihal Penyempurnaan Sirekap di Pilkada 2024

Jaga Suara memberikan rekomendasi ihwal penggunaan sistem Sirekap pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Keamanan Siber Sirekap Ditingkatkan Menjelang Pilkada Serentak

23 jam lalu

DPR Dorong Keamanan Siber Sirekap Ditingkatkan Menjelang Pilkada Serentak

Komisi II DPR meminta pemerintah dan KPU untuk memastikan keamanan siber Sirekap menjelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya

BEM Unud Kirim Karangan Bunga ke KPU, Dukung Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

1 hari lalu

BEM Unud Kirim Karangan Bunga ke KPU, Dukung Korban di Kasus Hasyim Asy'ari

Universitas Udayana mengirim karangan bunga ke KPU Provinsi Bali guna mendukung korban pelecehan seksual atas kasus Hasyim Asy'ari. Universitas Udayana meminta masyarakat berpihak pada korban.

Baca Selengkapnya