Tanggapan MPR Soal Wacana Amendemen UUD 1945
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 9 Juni 2024 15:30 WIB
“Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1-2 bulan. Tetapi tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.
4. Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan:
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan menyebut MPR bakal membuka pintu seluas-luasnya untuk menampung aspirasi masyarakat terhadap usulan amendemen UUD NRI Tahun 1945. Dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024, dia mengatakan aspirasi itu nantinya dikumpulkan dan dikaji lebih lanjut oleh Badan Pengkajian MPR.
Dia menyebutkan Badan Pengkajian MPR bakal menganalisis masukan yang ada dan hasil akhirnya berupa rekomendasi untuk pimpinan MPR periode 2024–2029.
“Pimpinan MPR saat ini tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan amendemen,” kata Sjarifuddin saat menghadiri acara di Bandung, Jumat malam, 7 Juni 2024.
Sjarifuddin menilai, jika amendemen UUD 1945 berjalan, tentu harus dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, kajian terhadap amendemen pun harus dilakukan secara komprehensif.
Dia menegaskan kepentingan rakyat yang pada akhirnya menjadi pedoman mengamendemen UUD 1945. MPR sebagai perwakilan rakyat pun berkewajiban menampung aspirasi dan kehendak rakyat itu.
“Semua tergantung pada masyarakat, termasuk partai politik. Semua silakan memberi masukan kepada MPR,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sjarifuddin juga menegaskan tidak pernah ada wacana mengembalikan pemilihan pasangan presiden-wakil presiden ke MPR dalam usulan amendemen itu.
“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa isu mengembalikan presiden dan wakil presiden ke MPR tidak pernah muncul,” kata dia.
Pilihan editor: Khofifah Sebut Dukungan Golkar di Pilgub Jatim 2024 Tanpa Mahar