Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghapus nama Presiden Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih tanpa korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Penghapusan nama presiden yang berkuasa selama 32 tahun itu diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu, 25 September 2024.

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata ketua MPR Bambang Soesatyo membacakan keputusan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Ni'matul Huda mengatakan revisi atau pencabutan isi TAP MPR tidak lazim. Selain itu, kata Ni'matul, tidak ada alasan hukum pencabutan nama Soeharto dalam TAP MPR tersebut.

Ni'matul mengatakan nama Soeharto tidak bisa dipisahkan dari fakta sejarah merebaknya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di era Orde Baru. Menurut Ni'matul, penghapusan nama Soeharto patut dicurigai sebagai upaya pembersihan nama presiden kedua tersebut.

"TAP MPR itu adalah bukti sejarah bahwa dulu Presiden Soeharto dan kroni-kroninya melakukan praktik KKN yang luar biasa. TAP MPR ini menjadi tonggak sejarah bahwa reformasi telah mendorong Soeharto dan kroni-kroninya dilengserkan," katanya kepada Tempo saat dihubungi, Jumat, 27 September 2024.

Faktor meninggalnya Soeharto juga tidak bisa menjadi alasan penghapusan namanya dalam TAP MPR. Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.

"Dasar hukum penghapusan nama Soeharto itu apa, apakah dengan dihapus, akan dikeluarkan TAP MPR yang baru atau sekadar dihapus saja," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ni'matul menilai TAP MPR tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN juga akan kehilangan substansi ketika nama Soeharto dihilangkan. Sebab, ujar Ni'matul, TAP MPR tersebut lahir di tengah semangat reformasi dan kejatuhan rezim orde baru yang dibangun Soeharto.

"Konteks historis lahirnya TAP MPR tersebut harus dibaca bersamaan dengan sejarah jatuhnya Soeharto dan tekad penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN," katanya.

Adapun TAP MPR 11/1998 soal Soeharto tersebut diteken pada 13 November di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko. Bunyi Pasal 4 yang secara terang menyebut nama Soeharto tersebut yaitu:

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia.”

Alif Ilham Fajriadi dan Hendrik Khoirul Muhid berkrontibusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 jam lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

2 jam lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.


Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

3 jam lalu

Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

Beberapa pihak menanggapi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Ini pro dan kontranya.


Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

3 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DPP KAI periode 2024-2029, di Jakarta, Jumat, 27 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.


MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

6 jam lalu

Presiden Sukarno dan Soeharto
MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

MPR cabut 3 TAP MPR terkait putusan perundang-undangan terhadap 3 mantan Presiden RI yaitu Ir Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).


Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

6 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan Naval Vessels Lrssen (NVL) Group di Jakarta, Jumat 27 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dukung Rencana Ekspansi Naval Vessels Lrssen Group ke Indonesia

Bamsoet mendukung rencana perusahaan pembuatan kapal asal Jerman, Naval Vessels Lrssen (NVL) Group, yang akan berekspansi ke Indonesia.


Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

6 jam lalu

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md., saat ditemui di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Kata Mahfud soal TAP MPR Hapus Nama Soeharto Ihwal KKN: Mungkin Dinyatakan Selesai

Mahfud menduga keputusan MPR terkait TAP yang memuat nama Soeharto ini, ditengarai karena kasus-kasus yang menyeret presiden kedua itu sudah dinyatakan selesai.


Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo duduk di depan tenda usai memimpin seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 14 Maret 2022. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Agus Suparto
Jokowi Berkali-kali Sebut Ide Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta Digagas Sejak Era Sukarno

Jokowi mengatakan ide pemindahan ibu kota negara atau IKN dari Jakarta bukanlah hal baru, sudah ada sejak era Presiden Sukarno.


Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

23 jam lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Kata Mahfud Md soal Pencabutan TAP MPR Pemberhentian Gus Dur sebagai Presiden

Mahfud Md., menilai langkah pencabutan TAP MPR Gus Dur bagus jika dipandang dari sudut pandang lain.


Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

23 jam lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid saat menggelar Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Aksi kamisan ke-832 menyoroti isu pelanggaran HAM berat di Papua seperti pembunuhan pendeta Yeremia. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi

Usman menilai, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.