Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

image-gnews
Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Mantan Presiden Soeharto, menaiki motor gede. istimewa
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Pencabutan TAP MPR tersebut telah ditetapkan oleh Ketua MPR, Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet. Sebelumnya, usulan ini telah diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.

“Surat dari fraksi Partai Golkar, tanggal 18 September 2024, perihal kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” kata Bamsoet, dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, pada Rabu, 25 September 2024.

Bamsoet mengatakan, putusan rapat gabungan pimpinan MPR bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024 telah menyepakati untuk menjawab surat dari Partai Golkar. Jawaban tersebut sepakat untuk menghapus nama Soeharto karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. 

“Namun terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” kata Bamsoet.

Keputusan MPR tersebut disoroti oleh beberapa pihak, baik yang setuju maupun tidak setuju. Adapun, tanggapan dari pihak-pihak terkait TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 sebagai berikut.

Sekretaris Fraksi PDIP MPR, TB Hasanuddin

TB Hasanuddin, memberi dukungan penuh terhadap penghapusan nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. 

“PDIP mendukung agar pimpinan MPR juga merespons surat resmi dari Fraksi Partai Golkar dan PKB di MPR tersebut sesuai dengan etika dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Hasanuddin, pada 25 September 2024, seperti diberitakan Antara

Hasanuddin mengatakan, penghapusan nama Soeharto sama seperti langkah MPR yang menyatakan TAP MPR terkait Sukarno tak berlaku lagi. Langkah ini memulihkan nama baik Bapak Proklamator tersebut. Hasanuddin menyampaikan, kebijakan tersebut bukan hanya bentuk kenegarawanan dan memberikan rasa keadilan, melainkan juga akan memberikan pendidikan karakter baik, terutama bagi generasi muda.

“Kita selalu diajarkan oleh guru-guru kita bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pejuang kemerdekaan,” lanjutnya. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid

Berbeda dengan Hasanuddin, Usman Hamid mengkritik keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Usman menyatakan, keputusan MPR tersebut merupakan langkah mundur perjalanan reformasi yang akan menciptakan preseden buruk untuk masa mendatang. 

“Membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu,” tutur Usman, pada 26 September 2024.

Menurut Usman, pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun belum selesai diungkap. Akibatnya, keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 akan berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu.

“Kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil, juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-haknya,” jelasnya dalam menanggapi keputusan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang baru disahkan. 

RACHEL FARAHDIBA R  | ANNISA FEBIOLA | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: MPR Cabut 3 TAP MPR Soal Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Bunyinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

1 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Bawaslu Banten menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara. Tapi sejumlah PPK terbukti mengubah hasil suara pemilu.


Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

1 jam lalu

Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998 setelah 32 tahun menjabat. wikipedia.org
Alasan MPR Menghapus Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998

MPR mencabut nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Apa alasannya?


PDIP dan PKB Ganti Anggota DPR Terpilih

1 jam lalu

Partai politik menggunakan berbagai cara untuk mengganti calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 terpilih. Bagaimana proses penggantian caleg terpilih tersebut?
PDIP dan PKB Ganti Anggota DPR Terpilih

Di PDIP, kerabat Megawati Soekarnoputri hendak diloloskan menjadi anggota DPR. Di PKB, lima anggota DPR terpilih diganti.


4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

2 jam lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
4 Serba-serbi MPR Cabut TAP MPR Ihwal Gus Dur dan Soeharto

PKB meminta pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2001 dengan alasan untuk memulihkan nama baik Gus Dur.


Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

2 jam lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Tia Rahmania Datangi Bareskrim Setelah Dipecat PDIP dan Batal Jadi Caleg Terpilih DPR RI

Tia Rahmania yang dipecat PDIP yang membuat dia gagal jadi caleg terpilih DPR RI mendatangi Bareskrim untuk berkonsultasi.


Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

2 jam lalu

Mekanik dari tim MT Helmets - MSI Moto2 mempersiapkan motor di Paddock menjelang balapan MotoGP 2024 Mandalika di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, NTB, Kamis 26 September 2024. MotoGP Mandalika akan berlangsung pada 27-29 September 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Amnesty International Ungkap Ada Pembungkaman Suara Masyarakat di MotoGP Mandalika

Amnesty International mengkritik pengamanan berlebihan di arena MotoGP Mandalika sampai menerjunkan ribuan aparat keamanan.


Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

2 jam lalu

Pimpinan MPR RI memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan 2019-2024  di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Dok. MPR
Pakar Hukum Nilai Penghapusan Nama Soeharto di TAP MPR Tidak Punya Dasar Hukum

Ni'matul mengatakan tidak ada dasar hukum yang memungkinkan untuk pencabutan frasa dalam TAP MPR, kecuali pembatalan secara keseluruhan.


Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

3 jam lalu

Puluhan aktivis pembela HAM dan tokoh masyarakat bersama Amnesty International Indonesia menggelar aksi unjuk rasa Menolak Kejahatan Kemanusian di Gaza di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 27 Oktober 2023. Dalam aksinya para aktivis menyerukan dihentikannya kekerasan Israel di Jalur Gaza. TEMPO/Subekti.
Legislator PDIP Ungkap Penyebab Maraknya Kriminalisasi Pembela HAM

Pembela HAM kerap menjadi sasaran kriminalisasi. Ada kekosongan hukum, khususnya dalam perlindungan pembela HAM.


Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

3 jam lalu

Anies Baswedan berfoto bersama warga saat Car Free Day, di Jakarta, Minggu, 4 Agustus 2024. Sebelumnya, Anies dan istrinya menaiki MRT dari Lebak Bulus ke Dukuh Atas. TEMPO/Ilham Baliandra
Anies Baswedan Bagikan Visi dan Misi Kendati Tak Maju Pilkada Jakarta, Berikut 18 Program Anies

Kendati tak maju di Pilkada Jakarta, Anies Baswedan ternyata telah menyusun visi dan misi serta program untuk Jakarta. Ini rilisnya.


Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

3 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (kiri) saat menghadiri Pengukuhan Pengurus DPP KAI periode 2024-2029, di Jakarta, Jumat, 27 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI 2024-2029

Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), resmi dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) periode 2024-2029.