Tanggapan MPR Soal Wacana Amendemen UUD 1945
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Minggu, 9 Juni 2024 15:30 WIB
Karena itu, dia memastikan celah untuk mengubah undang-undang ataupun amendemen UUD NRI 1945 tidak mungkin dilakukan MPR periode saat ini.
3. Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad: Sudah Waktunya Konstitusi Disesuaikan dengan Kondisi Kekinian
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad menilai amendemen UUD NRI Tahun 1945 merupakan keniscayaan, apalagi usulan itu disambut baik oleh berbagai pihak, pimpinan partai politik. Dia mengatakan langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.
“Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel dalam siaran resminya yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Saat memberikan sambutan dalam acara di Bandung, Jumat malam, 7 Juni 2024, dia mengatakan penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki.
Dalam acara itu, Fadel menyampaikan usulan amendemen di hadapan sejumlah pejabat MPR RI, termasuk Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat MPR Anies Mayangsari Muninggar, dan Ketua Koordinator Wartawan Parlemen Ariawan. Di hadapan mereka, Fadel menyebut tokoh reformasi Amien Rais juga mendukung usulan amendemen UUD 1945.
“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu, seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel.
Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.