Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN

Reporter

image-gnews
Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Pimpinan MPR menyerahkan surat penghapusan nama Presiden RI kedua Soeharto dari TAP XI/MPR/1998 kepada keluarga besar Soeharto di Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta pada Sabtu, 28 September 2024. Tempo/Annisa Febiola
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Siti Fauziah, menjelaskan alasan penghapusan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam TAP XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dia menyebut, penghapusan nama Soeharto dari Pasal 4 TAP XI/MPR/1998 tanpa mencabut ketetapannya. 

"Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang merupakan Ketetapan MPR yang dinyatakan masih berlaku sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2022 yang menyatakan bahwa Tap XI/MPR/1998 termasuk dalam kategori TAP MPR yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang," katanya di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara IV, kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 September 2024.

Ia menambahkan undang-undang pelaksana dari TAP XI/MPR/1998 yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 34 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

Kejaksaan Agung, kata Siti, menggugat Soeharto secara perdata beberapa Yayasan Bapak Soeharto, salah satunya Yayasan Supersemar pada 9 Juli 2007. Hasilnya, pengadilan melalui berbagai putusan mulai Putusan Pengadilan Negeri (PN) sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 2015 menyatakan Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan amar putusan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar kerugian kepada negara, namun sampai saat ini baru dibayarkan sebagian kepada negara.

Adapun upaya hukum yang dilakukan kepada Soeharto secara pribadi, dia mengatakan sudah selesai dilakukan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum kepada mantan Presiden Soeharto. Hal itu melalui Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penuntutan/SKPPP pada tahun 2006 oleh Kejaksaan Agung sesuai pasal 140 ayat (1) KUHAP, serta Keputusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanen yang diderita Bapak Soeharto pada waktu itu.

"Bahwa, pada tanggal 27 Januari 2008 Bapak Soeharto telah meninggal dunia dan sesuai ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," ucapnya.

Atas hal itu, maka materi muatan dalam Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor XIMPR/1998 yang secara eksplisit menyebutkan nama Mantan Presiden Soeharto dalam perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara pribadi dengan ini dinyatakan sudah dilaksanakan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Namun tidak termasuk terhadap perkara-perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme lainnya yang disebutkan dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998," ucap dia.

Sebelumnya, nama Soeharto resmi dihapus dari TAP XI/MPR/1998 pada Rabu, 25 September 2024. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyebut, usulan penghapusan ini diajukan oleh fraksi Partai Golkar kepada pimpinan MPR pada 18 September 2024. 

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," ujar Bamsoet saat sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara pada Rabu. 

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menyebutkan, upaya pemberantasan KKN harus dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Tak terkecuali terhadap Mantan Presiden Soeharto. TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia," demikian tertulis dalam Pasal 4.

Pilihan Editor: Ketua MPR Bambang Soesatyo Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

7 hari lalu

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto berziarah ke makam sang ayah, Soemitro Djojohadikoesoemo di TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan Kamis, 15 Februari 2024. Foto:TKN Prabowo-Gibran
Prabowo Kenang Sumitro Djojohadikusumo: Jauh Lebih Pintar dari Saya

Presiden Prabowo Subianto menceritakan peranan ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo dalam membentuk karakternya.


BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

7 hari lalu

Karangan Bunga Prabowo - Gibran yang dibuat oleh BEM FISIP Unair. Foto: dok BEM Fisip Unair
BEM FISIP Unair Dibekukan, KIKA: Seperti Kembali ke Era Soeharto

KIKA menilai pembekuan terhadap BEM FISIP Unair mencerminkan sikap otoriter seperti yang ada di era pemerintahan Soeharto.


Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

11 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan RI, Wiranto dilarang masuk ke Amerika Serikat pada 15 Januari 2004. Kala itu, ia masih menjabat sebagai Jenderal TNI (Purn) dan calon presiden 2004. Wiranto dituduh terlibat kejahatan perang oleh pengadilan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Ia didakwa terlibat tindak kekerasan di Timor-Timur pada 1999. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Jenderal TNI Wiranto: Dari Presiden Soeharto hingga Prabowo

Presiden Prabowo melantik Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang keamanan dan politik.


Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

13 hari lalu

Prabowo Subianto, Titiek Soeharto dan anak mereka, Didit Hediprasetyo berfoto bersama saat acara ulang tahun Titiek ke-65 di Jakarta, Sabtu, 14 April 2024.  Foto: Instagram/@titieksoeharto.
Fakta-fakta Didit Prabowo, Anak Presiden yang Menggeluti Dunia Fashion

Anak presiden Prabowo berkecimpung di dunia desain sejak usia muda


Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

15 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo sempat bicara soal kekalahannya saat melawan Joko Widodo dalam pemilihan presiden pada 2014 dan 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Serba-serbi Pelantikan Prabowo-Gibran, Disorot Media Asing hingga Keluarga Jokowi Disoraki

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden masa jabatan 2024-2029


Sah, Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden 2024-2029

15 hari lalu

Suasana di kompleks parlemen menjelang pelantikan Prabowo-Gibran pukul pagi ini di Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Sah, Prabowo Presiden dan Gibran Wakil Presiden 2024-2029

Prabowo Subianto mengucapkan sumpah di depan sidang MPR pada Ahad, 20 Oktober 2024.


Sebelum Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ma'ruf Amin Minta Maaf Tak Optimal Jadi Wapres

15 hari lalu

Gedung MPR-DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. (Tempo/Tony Hartawan)
Sebelum Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Ma'ruf Amin Minta Maaf Tak Optimal Jadi Wapres

Ma'ruf Amin bertolak didampingi istrinya, Wury Ma'ruf Amin pada Ahad, 20 Oktober 2024 pukul 09.21


Momen Prabowo Berangkat dari Kertanegara Menuju MPR untuk Pelantikan

15 hari lalu

Mobil Presiden Terpilih Prabowo Subianto tiba di komplek parlemen, Gedung DPR RI, Minggu 20 Oktober 2024. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Momen Prabowo Berangkat dari Kertanegara Menuju MPR untuk Pelantikan

Prabowo meninggalkan rumahnya pada pukul 08.54 WIB. Di saat yang bersamaan, terdengar suara helikopter langsung dari atas rumah Prabowo.


Gibran Tiba di DPR untuk Pelantikan Wakil Presiden

15 hari lalu

Suasana di kompleks parlemen menjelang pelantikan Prabowo-Gibran pukul pagi ini di Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Gibran Tiba di DPR untuk Pelantikan Wakil Presiden

Gibran menghadiri pelantikan didampingi oleh istrinya, Selvi Ananda yang menggunakan kebaya berwarna merah.


Tamu Negara Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran Tiba di Kompleks MPR

15 hari lalu

Pemeran Presiden terpilih Prabowo Subianto (kedua kiri) membacakan sumpah jabatan saat mengikuti geladi bersih pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 19 Oktober 2024. Geladi tersebut dilakukan untuk mempersiapkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden masa bakti 2024-2029 pada 20 Oktober 2024. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Tamu Negara Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran Tiba di Kompleks MPR

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan, terdapat 36 kepala negara yang akan hadir dalam agenda pelantikan Prabowo-Gibran.