Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Kamis, 28 Maret 2024 17:38 WIB

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada Rabu kemarin, 27 Maret 2024.

Agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan perkara gugatan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon.

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang dibagi dalam dua sesi. Perkara satu, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Muhaimin dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 08.00 WIB. Lalu perkara dua, permohonan yang diajukan paslon 03 Ganjar- Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar pada pukul 13.00 WIB.

Tempo telah merangkum sejumlah fakta sidang perdana perkara PHPU tersebut:

1. THM Amin sebut Jokowi gerakkan menteri untuk kampanye

Dalam persidangan, anggota Tim Hukum Nasional (THN) Amin, Bambang Widjojanto, mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya memenangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Para menteri itu, kata Bambang, melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.

Advertising
Advertising

“Jokowi ternyata juga menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya,” kata Bambang.

2. THN usul para menteri Jokowi dihadirkan di sidang

Ketua THM Amin, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya akan mengusulkan supaya MK menghadirkan menteri-menteri kabinet Jokowi. Keterangan para menteri itu dinilai penting untuk menguak fakta kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2024 dalam sidang sengketa pilpres.

“Tapi itu keputusannya pada majelis hakim nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” kata Ari usai menjalani sidang perdana.

3. Tim Hukum Prabowo-Gibran sebut surat permohonan THN Amin cengeng

Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa surat permohonan THN Amin mengambang atau tidak substansif. Alasannya, kata dia, 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal dugaan politisasi bantuan sosial (bansos). Padahal, ia menilai, MK tak memiliki kewenangan menguji bansos.

“MK tidak punya kewenangan menilai bansos jadi permohonan dari Tim Hukum Amin ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana sini dan cengeng,” kata Hotman di MK, Rabu 27 Maret 2024.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin, 25 Maret 2024, Hotman juga mengkritik dengan menyebut permohonan gugatan 01 dan 03 adalah permohonan cengeng. “Itu permohonan yang super-super cengeng,” ujar Hotman, Senin, 25 Maret 2024.

4. Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebut Jokowi lakukan nepotisme secara terstruktur, sistematis, dan masif

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyatakan pihaknya mencatat ribuan pelanggaran pemilu pada tahap pra pemilihan yang serius dan mempengaruhi perilaku pemilih pada saat mencoblos pada 14 Februari 2024. Pelanggaran yang terjadi mencangkup intervensi kekuasaan, ketidaknetralan aparat penegak hukum, aparat sipil negara atau ASN, maupun kepala desa, politisasi bantuan sosial, kampanye hitam, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

“Yang seluruhnya bersumber dari satu hal, adanya nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi guna memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam satu putaran,” katanya.

Nepotisme yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo, kata Todung, dalam pilpres 2024 begitu rapi, secara terstruktur, sistematis, dan masif yang pada akhirnya membuat Pilpres 2024 hanya menjadi aksi teatrikal belaka. “Anggaran negara dihabiskan, etika diabaikan, demokrasi dirusak, demi apa semua ini dilakukan? Jawabannya sekali lagi hanya satu, memenangkan pasangan calon nomor urut 02 dalam sekali putaran.”

5. Sidang Sengketa Pilpres 2024 (PHPU) akan digabung

Ketua MK Suhartoyo memutuskan akan menggabungkan sidang sengketa PHPU 2024. “Oke berarti nanti digabungkan,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024. Suhartoyo mengatakan, sidang dilanjutkan Kamis, 28 Maret 2024. Agenda sidang, yakni jawaban pihak Termohon serta pihak Terkait.

Usulan itu awalnya ditawarkan oleh tim pengacara Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, selaku pihak terkait. Yusril mengatakan, memerlukan waktu untuk mempersiapkan jawaban. Ia juga mengusulkan sidang diadakan siang hari. “Kami keberatan apabila sidang dilanjutkan pagi hari karena salinan dari pemohon yang belum diterima dan waktu sidang yang berbeda sehingga memerlukan waktu persiapan,” kata Yusril.

Ketua MK Suhartoyo lantas sepakat dengan usulan tersebut. Di samping itu, Suhartoyo memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menambah bukti asalkan masih dalam jam kerja. MK juga membatasi hanya boleh 19 saksi yang dihadirkan. Untuk saksi diberikan waktu 15 menit sedangkan ahli diberi waktu 20 menit.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | HENDRIK YAPUTRA
Pilihan editor: Puji Hasyim Asyari Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Berita terkait

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

2 jam lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

6 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

9 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

9 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

13 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

1 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

1 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya