TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud Md membandingkan sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan Ketua KPU periode 2017-2020 Arief Budiman. Perbandingan ini diungkapkan lewat berkas permohonan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Meski DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan lebih banyak pelanggaran etika dibandingkan dengan Arief Budiman, namun entah mengapa DKPP menjatuhkan sanksi yang jauh lebih ringan kepada Hasyim Asy'ari," bunyi berkas permohonan Ganjar-Mahfud halaman 33 dikutip Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas tersebut menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dan Arief dalam sebuah tabel. Hasyim tercatat melanggar 10 pasal dalam Peraturan DKPP Nomorr 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mencatat bahwa DKPP telah menjatuhkan sanksi kepada Hasyim sebanyak empat kali dalam periode berbeda.
Namun, sanksi tersebut hanya berupa sanksi peringatan pada 30 Maret 2023, sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023, sanksi peringatan keras pada 9 Oktober 2023, dan sanksi peringatan keras terakhir pada 5 Februari 2024.
Sementara itu, Arief Budiman dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU. Adapun DKPP memvonis Arief melanggar empat pasal dalam Peraturan DKPP 2/2017.
DKPP, lewat laman resminya, menyatakan pemberhentian Arief Budiman dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Adapun Arief dilaporkan ke DKPP karena menemani Evi Novida Ginting Manik yang sebelumnya telah diberhentikan dari KPU untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Pilihan editor: Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK