KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

Editor

Devy Ernis

Kamis, 28 Maret 2024 15:02 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menilai dalil permohonan capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?

"Permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan, dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)," kata Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Hifdzil menuturkan, Anies-Muhaimin sebagai pemohon tidak mendalilkan adanya PHPU. Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili dan memutuskan sengketa hasil Pemilu.

"(Anies-Muhaimin justru mendalilkan) hal-hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pemilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial," ujar Hifdzil.

Selain itu, pihaknya menilai dalil-dalil Anies dan Muhaimin alias Cak Imin dalam permohonannya juga tidak membeberkan dengan jelas mengenai pihak, objek sengketa, tempat terjadi perkara, maupun dasar hukum yang digunakan.

Advertising
Advertising

Hifdzil juga mengungkapkan eksepsi atau keberatan KPU lainnya. KPU menilai bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Mahkamah Agung.

Selain itu, kata dia, format permohonan PHPU yang diajukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN tidak sesuai dengan pedoman penyusunan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi. Sehingga, format permohonan tersebut tidak memuat syarat formal.

"Permohonan pemohon harusnya ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," tegas Hifdzil.

Sebelumnya, anggota Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Bambang Widjojanto mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggerakkan atau membiarkan menteri di kabinetnya untuk memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Para menteri itu melakukan kampanye mendukung Prabowo-Gibran.

"Jokowi ternyata juga menggerakan atau setidak-setidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," kata Bambang dalam sidang perdana gugatan hasil pilpres 2024 di MK, Rabu, 27 Maret 2024.

Bambang menyebut beberapa menteri yang diduga melakukan kampanye memenangkan Prabowo-Gibran. Misalnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang disebut melakukan politisasi bantuan sosial kepada warga Mandalika, NTB.

Pilihan Editor: Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani ke Dasco: Enggak Pernah Dengar, Kan?

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

3 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

18 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

21 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

21 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

22 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

1 hari lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya