Sederet Fakta Anwar Usman Langgar Etik: Kronologi, Sanksi dari MKMK, hingga Respons Pelapor

Kamis, 28 Maret 2024 14:08 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman melanggar etik karena pernyataan dalam konferensi pers terhadap pencopotannya sebagai Ketua MK.

Berikut sederet fakta terkait putusan MKMK terhadap Anwar yang dikutip dari Tempo, mulai dari putusan, kronologi pelaporan, hingga respons pelapor.

MKMK putuskan Anwar melanggar etik

MKMK memutuskan Anwar melanggar etik karena pernyataan dalam konferensi pers terhadap pencopotannya sebagai Ketua MK.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Sanksi terhadap Anwar

Akibat putusan MKMK tersebut, Anwar diberikan sanksi teguran tertulis. "Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor," ucap Palguna.

Kronologi pelaporan

Advertising
Advertising

Putusan MKMK ini berawal dari pelaporan Zico Simanjuntak yang merupakan seorang advokat. Zico menyoroti pernyataan Anwar dalam konferensi pers pada November 2023 lalu.

Dalam konferensi pers itu, Anwar menyampaikan tanggapannya soal pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK oleh MKMK akibat Putusan 90 soal batas usia capres-cawapres.

Anwar menyoroti upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. Selain itu, Anwar juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara syarat usia minimal capres-cawapres tersebut.

Menurut Zico, pernyataan Anwar mengenai fitnah itu seolah-olah tidak terima oleh putusan MKMK. Dia juga melaporkan dugaan pelanggaran etik karena Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah lewat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Bagi kami, ini menunjukkan bagaimana seorang hakim konstitusi telah terbukti berkali-kali melanggar etik. Pendapat saya pribadi, saya mempertanyakan apakah pantas hakim konstitusi seperti itu?" ucap Zico.

Pelapor tak puas

Zico Simanjuntak sebagai pihak pelapor merasa tidak puas dengan putusan MKMK tersebut. Pasalnya, kata Zico, Anwar hanya diberikan teguran tertulis.

"Untuk laporan kami terhadap Anwar Usman, kami menghormati putusan itu walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis," kata salah satu pelapor, Zico, saat ditemui usai sidang putusan MKMK di Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pilihan Editor: Anwar Usman Langgar Etik Cuma Disanksi MKMK Teguran Tertulis, Pelapor Tak Puas

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

8 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya