Anwar Usman Langgar Etik Cuma Disanksi MKMK Teguran Tertulis, Pelapor Tak Puas

Editor

Devy Ernis

Kamis, 28 Maret 2024 12:21 WIB

Ekspresi Zico Simanjuntak sebagai pelapor terhadap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mendengar putusan pada sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim MK Anwar Usman mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK berupa teguran tertulis karena terbukti melanggar etik. Pelapor buka suara soal ini.

Ada tiga laporan berbeda yang masuk ke MKMK soal dugaan pelanggaran etik Anwar Usman. Ketiganya adalah Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus dan Junaidi Malau, serta Harjo Winoto.

"Untuk laporan kami terhadap Anwar Usman, kami menghormati putusan itu walaupun ada sedikit rasa tidak puas karena hanya teguran tertulis," kata salah satu pelapor, Zico, saat ditemui usai sidang putusan MKMK di Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam laporannya, Zico meminta Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat jika melanggar etik. Namun, keputusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Anwar hanya diberikan sanksi berupa teguran tertulis.

Sebagai informasi, Zico melaporkan eks Ketua MK ihwal pernyataannya konferensi pers pada November 2023 lalu. Dalam konferensi pers itu, Anwar menyampaikan tanggapannya soal pencopotan dirinya dari posisi Ketua MK oleh MKMK akibat Putusan 90 soal batas usia capres-cawapres.

Advertising
Advertising

Anwar menyoroti upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. Selain itu, dia juga merasa difitnah secara keji terkait penanganan perkara syarat usia minimal capres-cawapres tersebut.

Menurut Zico, pernyataan Anwar mengenai fitnah seolah-olah tidak terima oleh putusan MKMK. Selain itu, Zico juga melaporkan Anwar karena menggugat pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru lewat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

"Bagi kami, ini menunjukkan bagaimana seorang hakim konstitusi telah terbukti berkali-kali melanggar etik. Pendapat saya pribadi, saya mempertanyakan apakah pantas hakim konstitusi seperti itu?" ucap Zico.

MKMK telah memutuskan Hakim Anwar Usman melanggar etik. Keputusan ini diketuk pada sidang hari ini di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka dua dan angka satu Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. "Kedua, menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Terlapor.

Pilihan Editor: MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Soal Tudingan Terafiliasi PDIP

Berita terkait

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

6 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

2 hari lalu

Perjanjian Pranikah dan Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa Bedanya?

Perjanjian pranikah dan perjanjian pisah harta seperti Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

6 hari lalu

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

9 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

10 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

10 hari lalu

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan dari Pemerintah: Iriana, Anwar Usman, dan Bobby Nasution

Sejumlah keluarga Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendapat penghargaan dari pemerintah: Iriana, Bobby Nasution, dan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

10 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

10 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

10 hari lalu

MK Tukar Posisi Anwar Usman di Pleno jika PSI Jadi Pihak Terkait PHPU Pileg

MK akan mengganti Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain apabila ada panel sengketa pemilu yang berkaitan dengan PSI

Baca Selengkapnya