TEMPO.CO, Jakarta - Calon legislatif petahana DPR RI dari Partai Amanat Nasional atau PAN, Sungkono, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg di Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg daerah pemilihan alias dapil Jawa Timur I ini mendalilkan soal oligarki dalam tubuh partainya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, dalam sidang sengketa pemilihan legislatif yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada hari ini.
"Saya memberikan informasi adanya oligarki partai. Artinya gini, dalam praktik Pemilu 2024 ini, ada calon yang dikehendaki dan tidak dikehendaki," kata Mursyid dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Ia menjelaskan pemohon adalah caleg dapil Jawa Timur I nomor urut satu dari PAN. Pada proses pemilu, kata Mursyid, ada kecurangan dan kekeliruan perhitungan oleh Komisi Pemilihan Umum alias KPU. "Ini karena tidak sesuai dengan fakta yang kami punyai," ujar Mursyid.
Pengacara ini melanjutkan, pihaknya sudah melaporkan dugaan kecurangan ini kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu Surabaya. Pada waktu itu, ada empat laporan yang dilayangkan Sungkono kepada Bawaslu Surabaya, tapi tidak pernah digubris.
Mursyid melanjutkan, Sungkono lalu melaporkan ke Bawaslu Jawa Timur yang kemudian merekomendasikan pengalihan. Tapi, proses pelimpahan tak kunjung dilakukan.
"Sehingga secara prinsip, pemohon ini mengalami kerugian konstitusional. Karena apa? Sejak awal ketika kami mendapatkan suatu kesalahan dan meminta perlindungan hukum maupun perlawanan terhadap mekanisme yang ada, sama sekali diabaikan," beber Mursyid.
Kedua, lanjut dia, pihaknya juga melaporkan hal ini kepada PAN agar dapat memberikan perlindungan. Caranya dengan memberikan surat rekomendasi untu melakukan PHPU ke MK.
"Namun PAN sama sekali tidak memberikan perlindungan, bahkan mengatakan membiarkan ini menjadi pertarungan biasa." ujar Mursyid. "Sampai saat mendaftar 22 Maret, surat rekomendasi tidak diberikan dan tidak ada pernyataan tertulis maupun informasi secara lisan."
Sungkono dalam petitum alias permohonannya mempermasalahkan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU yang menyatakan suara Arizal Tom Liwafa lebih banyak dibanding dirinya.
Sungkono meminta MK menetapkan hasil perolehan suara pemilihan DPR RI di dapil Jawa Timur I dari PAN, yakni Sungkono dengan 66.347 suara dan Arizal Tom Liwafa sebesar 65.509 suara.
Pilihan editor: Silang Pendapat Politikus PKS soal Peluang Gabung ke Kubu Prabowo-Gibran