Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Editor

Amirullah

Kamis, 28 Maret 2024 09:21 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang permohonan sengketa Pilpres oleh dua capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Kamis siang ini, 28 Maret 2024. Tak seperti kemarin, sidang hari ini digabung.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada sidang perdana kemarin, 27 Maret 2024, Majelis menawarkan agar sidang kedua digabung. Sehingga berdasarkan kesepakatan para pihak, sidang hari ini digabung.

Para pihak tersebut adalah KPU selaku termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak terkait, .

Fajar pun menjelaskan alasannya. "Karena dimungkinkan ada respon kepada Pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan Pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) yang secara pokok beririsan atau sama," ujar dia kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 28 Maret 2024.

Sidang perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 itu akan digelar bersamaan pada pukul 13.00 WIB. Adapun agendanya adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ketua Hakim MK Suhartoyo memutuskan akan menggabungkan sidang sengketa hasil Pilpres atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md.

"Oke, berarti nanti digabungkan," kata Suhartoyo di Gedung MK, Rabu 27 Maret 2024.

Hal ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang perdana permohonan PHPU Pilpres. Pada sidang kemarin, Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud hadir langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Keduanya membacakan permohonan mereka di depan Majelis.

AMELIA RAHIMA | HENDRIK YAPUTRA

Pilihan editor: Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Berita terkait

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

36 menit lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

1 jam lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

4 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

15 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

19 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

21 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

22 jam lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

22 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

23 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya