TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menggelar sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu, 27 Maret 2024. Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan pandangannya dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2024 tersebut.
Berikut ini isi lengkap pidato Anies Baswedan:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi,
Hari ini adalah sebuah momen yang sangat penting dalam sejarah kita. Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah situasi yang mendesak dan kritis, serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana.
Bangsa dan negara kita kini berada di dalam titik krusial, sebuah persimpangan yang akan menentukan arah masa depan kita. Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang, ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi, yang justru kita hendak jauhi.
Kita dihadapkan pada pertanyaan-pertanyaan fundamental yang menentukan: Apakah Republik Indonesia yang kita cintai ini akan menjadi negara yang menghargai dan memperjuangkan konstitusi sebagai pilar tertinggi demokrasi kita atau rule of law, apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan (rule by law)?
Kita harus memutuskan apakah kita akan menjadi negara yang mengakui dan menghormati hak setiap individu untuk menentukan pikiran dan menyuarakan pilihannya secara bebas dan independen, yang merupakan esensi dari demokrasi, atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi, mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas?