Tim Prabowo-Gibran Klaim Putusan Pilkada Ulang Tak Bisa Jadi Preseden untuk Pilpres

Editor

Amirullah

Kamis, 28 Maret 2024 06:01 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang pernah membatalkan hasil Pilkada tidak bisa menjadi preseden untuk diterapkan kepada Pilpres. Hal tersebut dia sampaikan saat mengomentari permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU dari calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Yusril berujar pemungutan suara ulang tidak pernah terjadi selama sejarah Pilpres di Indonesia. Hal tersebut hanya pernah diputus dalam pelaksanaan Pilkada. “Dan kami menolak anggapan bahwa MK menyamakan Pilkada dengan pemilihan presiden,” kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 Maret 2024.

Adapun pembatalan hasil Pilkada pernah terjadi beberapa kali di Indonesia. Namun, menurut Yusril, yang terjadi dalam pembatalan tersebut adalah MK mengatakan Pilkada tidak berada di bawah rezim Pemilu. “MK hanya mengadili perkara itu hanya sementara hingga nanti DPR membentuk UU yang membentuk pengadilan, yang akan menangani perkara Pilkada,” ucapnya.

Yusril menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang mengatakan pemilihan ulang presiden secara menyeluruh bisa dilaksanakan.“Sudah berapa kali MK memeriksa dan memutus perkara PHPU, belum pernah sekali pun MK membatalkan seluruhnya dan melakukan Pilpres untuk kedua kalinya,” ucap dia.

Yusril mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberi bantahan terhadap Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan pada Kamis, 28 Maret 2024. “Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan, satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku,” ujar Yusril.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Mahfud Md mengungkapkan MK pernah membatalkan hasil Pemilu yang dinyatakan curang. Hal tersebut, kata Mahfud, membuktikan bahwa hal gugatan pihak yang kalah dalam Pemilu bisa dimenangkan di MK.

“MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh. Sehingga, yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," kata Mahfud di Universitas Indonesia, Kampus Salemba, Jakarta Pusat pada Sabtu, 17 Februari 2024. Putusan itu, kata Mahfud, dikeluarkan saat dirinya menjadi Ketua MK.

Mahfud juga mengungkapkan sejumlah putusan MK yang membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang. Contohnya, kata dia, Pilkada Jawa Timur tahun 2008, di mana hasil Pilkada yang semula menyatakan Khofifah Indar Parawansa kalah kemudian dibatalkan dan MK memerintahkan Pemilu ulang.

"Kemudian, ada hasil Pilkada Bengkulu Selatan, yang menang didiskulifikasi, yang bawahnya langsung naik. Hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan; dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," ucap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.

SULTAN ABDURRAHMAN | ANTARA

Pilihan editor: Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Berita terkait

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

11 menit lalu

Peneliti BRIN Sebut Pernyataan Oposisi Ganjar Berpotensi Jadi Arah PDIP, Ini Alasannya

Deklarasi Ganjar menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo bisa jadi merupakan penegasan arah politik PDIP.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

4 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

7 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

11 jam lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

22 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

1 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

1 hari lalu

Cerita Gus Muhdlor Pindah Mendukung Prabowo Setelah OTT KPK

Momentum pindah dukungan Gus Muhdlor saat pilpres ditengarai dipengarui kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

1 hari lalu

Kata Pakar Soal Kaitan Keputusan Ganjar Jadi Oposisi dengan Sikap PDIP

Pakar menilai sikap oposisi Ganjar akan bermakna bila PDIP juga mengambil jalan yang sama.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

1 hari lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya