Kupas Tuntas Lembaga DKPP: Tugas hingga Sifat Keputusannya

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 6 Februari 2024 18:59 WIB

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari diputuskan oleh DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti Pilpres 2024.

"(Para teradu) terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata majelis hakim, yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito yang disiarkan dalan YouTube DKKP, Senin, 5 Februari 2024.

Sejarah DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU), yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU awalnya bersifat sementara (ad-hoc) dan merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Fungsi DK-KPU adalah memeriksa keluhan dan/atau laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi.

Pada 12 Juni 2012, DK-KPU resmi berubah status menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi sebuah lembaga permanen dengan struktur kelembagaan yang lebih profesional, dan memiliki tugas, fungsi, serta kewenangan yang mencakup semua tingkatan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari tingkat pusat hingga tingkat kelurahan/desa. Anggota DKPP dipilih dari berbagai lapisan masyarakat yang memiliki keahlian profesional di bidang pemilihan umum, dan bertugas selama periode lima tahun dengan satu perwakilan (ex officio) dari anggota aktif KPU dan Bawaslu masing-masing.

Advertising
Advertising

Pada 2017, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP mendapatkan penguatan khusus terkait sekretariatnya. Di bawah UU Nomor 15 Tahun 2011, sekretariat DKPP dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 menetapkan bahwa sekretariat DKPP akan dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. Selain itu, UU ini juga mengamanatkan pembentukan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk melalui peraturan DKPP, menjadi diatur secara resmi melalui undang-undang, meskipun tetap bersifat ad hoc. TPD bertugas sebagai hakim di daerah untuk membantu dan/atau mendampingi anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Kelembagaan DKPP

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang berfungsi secara kesatuan untuk menyelenggarakan Pemilu. Tujuan utama penyelenggaraan Pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui pemilihan langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7)). Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang memiliki tugas khusus dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Tugas DKPP

Dalam Pasal 156 ayat 1 UU Pemilu, disebutkan bahwa tugas DKPP adalah sebagai berikut:

1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Kewenangan DKPP

1. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
2. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
3. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan
4. emutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).

Kewajiban DKPP

Dalam Pasal 195 ayat 3 UU Pemilu, kewajiban DKPP, antara lain:

1. Menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi;
2. Menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu;
3. Bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan
4. Menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Sifat Keputusan DKPP

Putusan DKPP bersifat final dan mengikat (final and binding). Pada 2013, sifat putusan yang diatur sejak DKPP masih menggunakan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu pernah di-judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kelompok masyarakat sipil.

Hasilnya, melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XI/2013, MK memutuskan bahwa sifat final dan mengikat dari putusan DKPP haruslah dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, maupun Bawaslu dalam melaksanakan putusan DKPP.

DKPP.GO.ID
Pilihan editor: Timnas Amin Anggap Putusan Melanggar Etik Ketua KPU Catatan Hitam Demokrasi

Berita terkait

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

2 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

15 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

17 jam lalu

Dapat Sanksi Lagi dari DKPP, Ini Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Ketua KPU menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang punya otoritas dan kemampuan mengamankan data.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

22 jam lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

23 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

23 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

1 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

2 hari lalu

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.

Baca Selengkapnya