TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan tak ada kaitannya antara putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Putusan etik kan berkaitan dengan profesionalisme pribadinya (Hasyim). Begitu. Tidak ada masalah dengan cawapres itu. Iya. Bukan termasuk itu,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Februari 2024.
Ia mengatakan pihaknya akan menjaga etika dan profesionalisme penyelenggara Pemilu agar tak terjadi pelanggaran etik seperti Hasyim. “DKPP punya kewenangan untuk memberhentikan, kami bisa diberhentikan oleh DKPP,” kata Bagja.
Bagja menuturkan, Bawaslu menghormati keputusan DKPP atas pelanggaran etik kepada Hasyim, namun tak punya kewenangan lain terhadap KPU.
DKPP sebelumnya memutuskan Hasyim dan komisioner KPU lainnya melanggar etik karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Adapun keenam anggota KPU yang diputuskan melanggar kode etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam sidang tersebut DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pilihan Editor: Kaesang Ungkap Jokowi Banyak Beri Arahan saat Bertemu di Bandung, Tapi...