TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden menjadi karpet merah pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto di pemilihan presiden atau Pilpres 2024 meski ia baru berusia 36 tahun. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menolak revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim saat itu menyatakan KPU cukup menerbitkan surat kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024. Surat itu meminta semua partai politik yang mendaftarkan bakal calon presiden dan wakil presiden mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Artinya, capres atau cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. "Kami menyesuaikan putusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol supaya memedomani substansi amar putusan MK," kata Hasyim di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu, 18 Oktober 2023.
Surat Kilat Pedoman Putusan MK
KPU secara kilat menerbitkan surat dinas kepada partai politik peserta pemilu. Surat itu meminta partai politik menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. Surat Nomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 itu ditujukan kepada peserta pemilu dan ditandatangani Hasyim pada 17 Oktober 2023.
Surat itu terbit sehari setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90 Tahun 2023 pada 16 Oktober 2023. Putusan MK ini mengubah Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu tentang batas usia maksimal capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Putusan MK itu berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Frasa pernah menjabat kepala daerah mementahkan batas usia 40 tahun.
Padahal Pasal 13 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menyebutkan batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. PKPU itu diundangkan pada 13 Oktober 2023. Hasyim menilai putusan MK berlaku sejak dibacakan. Maka tak perlu merevisi PKPU. "Dalam amar putusan sudah dirumuskan apa penjelasan MK mengenai perkara tersebut. (Surat disampaikan) hari ini," kata Hasyim.
Karpet Merah Anak Presiden
Perjalanan Gibran melenggang ke KPU tanpa hambatan. Pada 25 Oktober 2023, Prabowo Subianto bersama Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendaftarkan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden. KPU membuka batas pendaftaran itu pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran Gibran dianggap bertentangan dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Berbagai kritik susul-menyusul meminta KPU menunda pendaftaran Prabowo-Gibran. Namun Hasyim dan enam anggotanya tak hirau. Selain putusan MK dianggap bermasalah, pendaftaran pasangan ini bertentangan dengan PKPU tentang batas usia capres-cawapres 40 tahun, belum direvisi.
"KPU jangan terburu-buru. Mentang-mentang (putusan) final dan mengikat langsung dilaksanakan. Tidak Bisa. Lebih baik KPU menunda khusus pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming," kata Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, pada 24 Oktober 2023.
Diputus Melanggar Etik
Hasyim dan enam anggota, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023.
Hasyim dan enam anggota diadukan dalam empat perkara: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. Keempat perkara itu mendalilkan Hasyim dan enam anggota menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah putusan MK.
Putusan DKPP diketuk, Senin, 5 Februari 2023. Dewan Kehormatan menyatakan Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.
"Teradu I selaku Ketua KPU dituntut bersikap tegas sesuai tugas, kewenangan, serta kewajiban, tidak ambigu dan memberi kepastian hukum dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi a quo," seperti tertulis dalam salinan putusan DKPP.
Atas lika-liku pendaftaran Gibran, dan pertimbangan dalam sidang etik, DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar ketentuan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan.
Pilihan Editor: Kaesang Ungkap Jokowi Banyak Beri Arahan saat Bertemu di Bandung, Tapi...