TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Iwan Tarigan, menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai catatan hitam demokrasi. Dalam putusannya, DKPP menyatakan Ketua KPU melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
“Ini catatan hitam demokrasi di Indonesia. Patut kami duga, ada skenario-skenario jahat dalam proses penetapan pasangan Pilpres 2024, sejak mulai skandal di MK yang akhirnya memutuskan ada pelanggaran etik berat kepada Ketua MK dan berlanjut ke KPU,” katanya di Jakarta pada Selasa, 6 Februari 2024.
Menurut dia, ragam skenario itu tak akan terjadi jika apabila Presiden Jokowi bersikap negarawan dan netral, serta juga menjalankan sumpah jabatan sebagai Presiden Indonesia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan Hasyim dan komisioner KPU lainnya melanggar etik karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Adapun keenam anggota KPU yang diputuskan melanggar kode etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Dalam sidang tersebut DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
DKPP menyatakan Hasyim terbukti tak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan.
"Teradu I selaku Ketua KPU dituntut bersikap tegas sesuai tugas, kewenangan, serta kewajiban, tidak ambigu dan memberi kepastian hukum dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi a quo," seperti tertulis dalam salinan putusan DKPP tentang pelanggaran etik oleh Hasyim dan keenam anggotanya, pada Senin, 5 Februari 2024.
BAGUS PRIBADI | IHSAN RELIUBUN
Pilihan Editor: Kaesang Ungkap Jokowi Banyak Beri Arahan saat Bertemu di Bandung, Tapi...