MK Bakal Lantik Arsul Sani untuk Gantikan Wahiduddin Adams pada 17 Januari 2024

Rabu, 10 Januari 2024 21:14 WIB

Calon Hakim MK sekaligus politikus PPP, Arsul Sani, saat ditemui usai Uji Kelayakan Calon Hakim MK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik politikus Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menjadi hakim konstitusi pada Rabu, 17 Januari 2024. Menurut Arsul, jadwal itu diatur bersamaan dengan tanggal pensiun hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang akan dia gantikan.

Arsul menyampaikan saat ini dirinya masih menunggu pemberitahuan jadwal pelantikan resmi dari Sekretariat Negara dan Kesekjenan MK. Namun, kata dia, pelantikan bersamaan dengan tanggal pensiun hakim itu sesuai dengan kebiasaan MK selama ini.

"Kalau melihat tanggal pensiunnya Pak Wahiduddin 17 Januari. Kan selalu itu kan, sepanjang di hari kerja kalau hakim MK, pas hari pensiun itu pelantikan,” kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024.

Arsul menyatakan tidak memiliki persiapan khusus jelang pelantikannya sebagai hakim MK. Akan tetapi, dia berujar akan tetap menyelesaikan beberapa tugas yang saat ini masih diemban. “Tapi beberapa hal saya lakukan, pertama menyelesaikan tugas di DPR, tugas legislasi dan kemudian menyampaikan ke Komisi III catatan-catatan, termasuk UU MK yang sedang di bahas,” ucap Arsul.

Selain itu, Arsul juga mengklaim akan mengundurkan diri dari beberapa law firm atau firma hukum miliknya. Dia menyampaikan hal itu akan dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan saat menjabat hakim konstitusi nanti. Pengunduran diri itu dia sebut akan disampaikan saat hari pelantikan nanti.

Advertising
Advertising

Arsul sani diketahui terpilih sebagai hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan Wahiduddin Adams pada Selasa, 26 September 2023. Dalam pemilihannya, Arsul Sani mengalahkan tujuh calon lain ketika menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah menjadi hakim MK, Arsul Sani harus mundur dari DPR maupun kepengurusan partai politik. Dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 juga dijelaskan bahwa hakim konstitusi harus bebas dari rangkap jabatan. Artinya, hakim konstitusi dilarang merangkap jabatan menjadi pejabat negara lainnya seperti anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri.

Diketahui, sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Pilihan Editor: MK Tangani 202 Perkara pada 2023, UU Pemilu Digugat Paling Banyak

Berita terkait

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

3 jam lalu

Hakim MK Wanti-wanti Sirekap Menjelang Pilkada 2024, Begini Respons KPU

Arief melanjutkan, begitu rekapitulasi perhitungan secara manual sudah selesai, seharusnya Sirekap yang dicetak juga menampilkan hasil serupa.

Baca Selengkapnya

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

20 jam lalu

Papua Tengah Jadi Provinsi dengan Jumlah Perkara Sengketa Pileg Terbanyak

MK mengungkapkan Papua Tengah menjadi provinsi dengan permohonan sengketa pileg 2024 terbanyak dengan 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

23 jam lalu

Hakim MK Soroti Sirekap Menjelang Pilkada, Perludem: Kalau Tak Disiapkan, Masalah di Pemilu Bisa Terulang

Perludem menanggapi soal hakim MK Arief Hidayat yang mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap menjelang pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

1 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

1 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

1 hari lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

1 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

2 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

2 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya