TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno penyampaian laporan tahunan 2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Januari 2024. Sidang tersebut sekaligus mengagendakan pembukaan masa sidang MK untuk 2024.
Dalam sidang itu, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pihaknya menangani 202 perkara pengujian undang-undang selama 2023. “Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022 dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023," kata Suhartoyo di ruang sidang MK hari ini.
Dia menyampaikan bahwa dari 202 total perkara, MK mengabulkan 13 putusan. Sementara 47 perkara dinyatakan tak dapat diterima, 57 putusan ditolak, dan 25 lainnya ditarik kembali oleh pemohon.
Menurut Suhartoyo, undang-undang yang paling sering digugat di MK adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Dia menyebutkan bahwa UU tersebut diuji sebanyak 42 kali dalam setahun terakhir.
Diketahui, terdapat beberapa gugatan UU Pemilu di MK yang menjadi perhatian publik selama 2023. Di antaranya perihal sistem proporsional terbuka Pemilu dan batas usia calon wakil presiden yang diatur UU tersebut.
Pada Juni 2023, MK menolak gugatan pemohon yang meminta agar Pemilu dilaksanakan secara proporsional tertutup di DPR. Saat itu, MK memutus bahwa Pemilu tetap dilakukan secara terbuka. Putusan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-XIX/2022 yang dibacakan pada Kamis 15 Juni 2023.
Selain itu, putusan soal UU Pemilu lainnya yang mendapat perhatian publik adalah ihwal batas usia minimal capres-cawapres. Pada 16 Oktober 2023, MK memutus bahwa batas usia minimal 40 tahun tidak berlaku jika kandidat yang bersangkutan pernah terpilih sebagai pejabat negara melalui Pemilu, termasuk Pilkada.
Putusan bernomor 90/PUU-XXI/2023 itu jadi sorotan karena dianggap membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran tak lain merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan keponakan Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK.
Selain UU Pemilu, kata Suhartoyo, terdapat 65 beleid lainnya yang diuji ke MK selama 2023. “Undang-Undang Cipta Kerja diuji 11 kali, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali,” ujar dia.
Suhartoyo mengklaim MK juga mengupayakan percepatan penanganan perkara selama 2023. Menurutnya, hal itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Dia pun menyatakan MK telah berhasil meringkas rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk persidangan perkara.
Pada 2023, Suhartoyo mengungkapkan bahwa rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang adalah 52 hari per perkara. "Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, waktu penyelesaian perkara tersebut lebih cepat dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu 78 hari per perkara," ucapnya.
Pilihan Editor: Tiga Anggota MKMK Dilantik, Mengingatkan Kode Etik Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres