Profil I Nyoman Gde Antara, Rektor Udayana Tersangka Kasus Korupsi SPI

Reporter

Tempo.co

Selasa, 14 Maret 2023 14:40 WIB

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Unuc.ac.id

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana sumbangan mahasiswa baru. Dia diduga korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana Jalur Mandiri pada 2018/2019 sampai 2022/2023.

Kasus ini diungkap oleh penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Tiga orang lainnya ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2023, yakni IKB, IMY, dan NPS. Sedangkan I Rektor Udayana Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu

"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.

INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.

Rektor Udayana Bantah SPI Mengalir ke Rekening Staf

Advertising
Advertising

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara kemarin diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Selesai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar dia kemarin.<!--more-->

Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.

"Sebetulnya SPI dibikinkan sesuai regulasi, yang kedua sistem itu tidak menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada mengalir ke para pihak atau staf kami. Kami yakin ke staf kami tidak ada. Itu semuanya mengalir ke kas negara," kata Gde Antara menjawab pertanyaan wartawan usai keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali, di Denpasar, Senin.

Dia mengatakan pungutan sumbangan pengembangan institusi di lingkungan Universitas Udayana telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada sehingga tidak ada alasan bagi dia untuk menghindari panggilan penyidik.

Profil Rektor Udayana, Sempat Duduki Jajaran Pimpinan Unud

Dilansir laman resmi Unud, I Nyoman Gde Antara terpilih sebagai Rektor Unud periode 2021-2025 yang diputuskan melalui Rapat Senat Unud dengan perolehan 81 suara dari total 122 suara. Prof. Antara juga sempat menduduki posisi strategis di jajaran Pimpinan Universitas yakni sebagai Ketua Internasional Office, Ketua LPPM dan Wakil Rektor Bidang Akademik.

Setelah dilantik, Antara menyampaikan terima kasih kepada Raka Sudewi, Rektor Universitas Udayana sebelumnya yang memberikan banyak pembelajaran. Menurutnya, tantangan Unud sekarang adalah harus melanjutkan apa yang sudah ia capai dan tingkatkan di waktu mendatang.

Antara juga berterima kasih kepada seluruh sivitas akademika di internal Universitas Udayana dari proses awal sampai puncaknya pelantikan Rektor atas segala kontribusinya. Ia berharap agar ke depan kehadiran Universitas Udayana di tengah-tengah masyarakat bisa lebih dirasakan. Ia juga berharap agar Universitas Udayana bisa menjalankan visi misinya untuk memberikan kesempatan belajar, akses pendidikan tinggi kepada masyarakat.

Antara menyampaikan targetnya dalam mengemban jabatan rektor ke depan. Pertama, mengubah tampilan Universitas Udayana khususnya di Kampus Bukit sehingga Universitas Udayana dengan Kampus Bukitnya bisa bertransformasi menjadi kampus yang memadai, memiliki ekosistem pendidikan yang bermutu. Dengan kondisi ini, ia berharap dapat melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berkepribadian, dan yang penting adalah berkontribusi pada pembangunan baik di Bali maupun Nasional.

RIANI SANUSI PUTRI | NAUFAL RIDHWAN ALY

Pilhan Editor: Segini Harta Kekayaan Rektor Udayana yang Diduga Rugikan Negara Rp 443,9 Miliar

Berita terkait

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

14 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

11 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

11 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana: Dissenting Opinion Hakim MK Alasan Strategis Gulirkan Hak Angket

Pakar Politik Universitas Udayana menyebut hak angket masih bisa digulirkan dengan memanfaatkan dissenting opinion hakim MK lalu.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

13 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Putusan MK: Prosedur Hukum yang Robust, Apa Artinya?

Tanggapan pakar politik Universitas Udayana Efatha Filomeno mengenai hasil putusan MK lalu yang disebutnya prosedur hukum yang robust.

Baca Selengkapnya

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

14 hari lalu

Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

15 hari lalu

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)

Baca Selengkapnya

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

17 hari lalu

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024

Baca Selengkapnya

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

32 hari lalu

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

41 hari lalu

Harvey Moeis Jadi Tersangka ke-16 dalam Kasus Korupsi PT Timah, Ini Perannya

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis ditangkap dalam kasus dugaan korupsi timah setelah Kejaksaan Agung tangkap crazy rich PIK Helena Lim.

Baca Selengkapnya