Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

image-gnews
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte, memprediksi ada lima skenario potensial putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  atau sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan di gelar pada Senin, 22 April 2024.

Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam PHPU pada 5 April 2024. Pemanggilan Kabinet Presiden Jokowi serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan sidang PHPU penutup.

Terkait apa yang akan menjadi keputusan final Mahkamah Konstitusi, melalui pesan tertulis kepada Tempo.co, Sabtu, 20 April 2024, Efatha merinci lima skenario potensial putusan MK Senin, 22 April 2024 sebagai berikut:

1. Pengesahan Hasil Pemilu
Dalam skenario pertama, Efatha menilai bahwa MK akan mempertahankan hasil pemilu jika bukti kecurangan tidak cukup substantif. “Jika Mahkamah Konstitusi menemukan bahwa bukti kecurangan tidak cukup substantif dan tidak mempengaruhi hasil secara signifikan, putusan MK mungkin akan mempertahankan hasil pemilu seperti yang diumumkan oleh KPU,” kata Efatha Sabtu, 20 April 2024.

Ia juga menambahkan, putusan ini akan mencerminkan kepercayaan pada proses pemilu yang telah berjalan dengan cukup adil dan transparan serta menegakkan prinsip kepastian hukum.

2. Pembatalan Hasil Pemilu
Skenario kedua, kata dia, MK akan membatalkan hasil pemilu berdasar atas bukti kuat mengenai pelanggaran yang luas di Pemilu 2024. “Putusan ini akan mengirim sinyal kuat tentang ketidak-toleransi terhadap pelanggaran dalam pemilu, menegaskan prinsip keadilan substansial dan prosedural dalam pemilu,” kata Efatha.

3. Perintah Investigasi Lebih Lanjut 
Selanjutnya, MK mungkin memerintahkan investigasi lebih lanjut jika terdapat indikasi kuat tetapi belum cukup bukti konkret. Keputusan ini dapat bersandar pada prinsip prudensial hukum, yang mengakui pentingnya penyelidikan menyeluruh sebelum membuat keputusan yang mengubah konstelasi politik.

“Keputusan ini akan menunjukkan pendekatan yang hati-hati dan berimbang oleh MK, mencoba memastikan bahwa semua klaim diperiksa secara adil sebelum mengambil keputusan yang mungkin memiliki dampak besar,” ujarnya.

4. Penyelenggaraan Pemilu Ulang di Wilayah Tertentu
Penyelenggaraan pemilu ulang di beberapa wilayah juga mungkin terjadi, Efatha menilai keputusan ini akan mendukung prinsip keadilan dan kejujuran lokal tanpa mengganggu stabilitas politik nasional secara keseluruhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 “Jika bukti menunjukkan bahwa kecurangan terlokalisir di beberapa daerah tertentu tanpa mempengaruhi hasil secara nasional, MK dapat memerintahkan pemilu ulang di wilayah yang terpengaruh memungkinkan pemungutan suara ulang jika ditemukan pelanggaran yang mempengaruhi hasil,” kata Efatha.

5. Penolakan Seluruh Gugatan
Skenario terakhir adalah, MK bisa jadi menolak seluruh gugatan jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan tidak memenuhi standar hukum yang tinggi untuk mengubah atau membatalkan hasil pemilu. Putusan ini akan berlandaskan pada prinsip bahwa gugatan harus didasarkan pada bukti konkret dan signifikan.

“Keputusan ini akan menegaskan pentingnya bukti yang kredibel dan substantif dalam setiap tuntutan hukum, menegaskan prinsip kepastian hukum dan kestabilan sistem demokrasi,” ujarnya.

Terkait kelima skenario tersebut, Efatha menegaskan penentuan putusan oleh MK akan sangat bergantung pada bukti yang dipaparkan saat persidangan.“Saya melihat setiap skenario memiliki implikasi hukum dan politik yang signifikan, dan keputusan MK akan sangat bergantung pada bukti yang disajikan serta interpretasi hukum yang mendalam,” kata dia.

Efatha juga mengatakan PHPU menghadirkan sebuah pemandangan dinamis terkait pendewasaan politik melalui prosedur yang jelas dan kepastian hukum. “Sidang PHPU kali ini menegaskan komitmen terhadap praktik demokrasi yang sehat melalui aplikasi prinsip ‘audiatur et altera pars’ yang menuntut agar kedua pihak diberikan kesempatan untuk didengar secara adil,” katanya.

Lebih lanjut, dalam menentukan keputusannya, ia berharap MK dapat bertindak dengan hati-hati untuk memastikan integritas pemilu dan kepercayaan publik pada sistem demokrasi Indonesia. 

Pilihan Editor: Pakar Politik Unand Prediksi Putusan MK akan Gunakan Prinsip Ultra Petitum dalam Sengketa Pilpres 2024, Ini Maksudnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

6 menit lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

1 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

3 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg


Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

4 jam lalu

Warga Papua dengan pakaian tradisional dari suku yang berada di wilayah pegunungan tengah Papua, saat berpartisipasi dalam pemilihan presiden di TPS 21, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 9 Juli 2014. TEMPO/Cunding Levi
Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

4 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.


Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

5 jam lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini


Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

7 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?


Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

8 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.