TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali Prof. I Nyoman Gde Antara menjadi tersangka korupsi dana sumbangan mahasiswa baru. Dia diduga korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana Jalur Mandiri pada 2018/2019 sampai 2022/2023.
Kasus ini diungkap oleh penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022. Sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.
Tiga orang lainnya ditetapkan tersangka sejak 12 Februari 2023, yakni IKB, IMY, dan NPS. Sedangkan I Rektor Udayana Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023.
INGA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk. Eka menuturkan penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Rektor Udayana Bantah SPI Mengalir ke Rekening Staf
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara kemarin diperiksa selama 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Selesai pemeriksaan, Gde Antara menyatakan dirinya akan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan, meski kini dirinya kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
"Pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik. Saya pelajari dulu status saya," ujar dia kemarin.