Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

image-gnews
Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Babak pamungkas sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Senin, 22 April 2024. Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) Efatha Filomeno Borromeu Duarte menyebut ada sejumlah aspek krusial yang melandasi penilaian putusan MK.

Keputusan ini berdasarkan Putusan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Inti gugatan meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024. 

Pada sidang pamungkas tersebut, MK memutus dalil presiden mengintervensi pencalonan Gibran tak beralasan hukum,dalam hal ini MK menilai secara substansi perubahan syarat pasangan calon di regulasi KPU telah sesuai amar putusan MK Nomor 90. Kemudian, menurut MK dukungan Jokowi terhadap Prabowo –Gibran tidak melanggar hukum, tapi potensial menjadi masalah etika. 

Setelah melewati serangkaian persidangan dengan keterangan ahli dan alat bukti, lima hakim MK menolak gugata Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan tiga hakim menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Selaras, MK juga menolak permohonana Ganjar Pranowo-Mahfud Md seluruhnya setelah membacakan pertimbangan dan dalil-dalil permohonan. 

Terkait hasil putusan tersebut, pakar politik Unud Efatha Filomeno Borromeu Duarte melalui pesan tertulis kepada Tempo, Senin, 22 April 2024, menyampaikan bahwa dalam pengambilan keputusan ini terdapat sejumlah aspek krusial yang menjadi landasan penilaian MK.

Efatha menilai MK memiliki standar yang ketat dalam mengevaluasi bukti yang diajukan. Kata dia bukti yang disampaikan oleh pihak Anies-Muhaimin mungkin tidak memenuhi ambang batas yang diperlukan untuk membuktikan adanya ketidakadilan atau kesalahan prosedural yang signifikan. 

“Dari sudut pandang ini, penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust, di mana hanya gugatan yang benar-benar didukung oleh bukti kuat dan relevan yang akan diterima.” Ujar Efatha, Senin, 22 April 2024.

Efatha menyoroti aspek legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi oleh MK, menurutnya MK telah mengambil keputusan yang berani ditengah tabrakan nilai etika dan moral yang menjadi dalil atas tuduhan sengkarut pemilu 2024. Hal ini berdasarkan interpretasi yang holistik terhadap undang-undang pemilihan umum yang ada. 

“Saya melihat MK mengacu pada "Iura novit curia", Mahkamah Konstitusi diperlengkapi legitimasi dan pemahaman mendalam tentang undang-undang pemilihan umum yang digunakan untuk menilai keabsahan gugatan yang diajukan. Keputusan penolakan gugatan Ini menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran telah mematuhi semua persyaratan hukum yang ditetapkan, yang pada gilirannya mengukuhkan legitimasi dan keabsahan pencalonan mereka,” kata dia.

Lebih lanjut Efatha menyebut MK mungkin bertujuan untuk mempercepat rekonsiliasi nasional dan mencegah polarisasi lebih lanjut, yang menguntungkan semua pihak dalam jangka panjang. “Saya membaca bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan hasil Pilpres 2024 mungkin diarahkan untuk mempercepat rekonsiliasi nasional dan menghindari polarisasi lebih lanjut yang bisa memecah belah masyarakat,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari perspektif sosial ini, kata dia, mencerminkan kebijakan yang bertujuan untuk memelihara integritas institusional dan memperkuat norma-norma demokrasi dan pertimbangan jangka panjang sekaligus mengurangi risiko konflik sosial yang lebih besar. 

“Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak hanya merupakan forum untuk penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai medium penting untuk memperkuat fondasi demokrasi dan menjaga kohesi sosial,” kata Efatha.

Efatha juga menyoroti adanya dissenting opinion dari tiga hakim MK. Ia menyebut hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia memungkinkan adanya variasi interpretasi dan pendapat yang berbeda, yang merupakan tanda dari sistem hukum yang matang dan kompleks. 

“Putusan MK ini bisa diibaratkan sebagai pohon keadilan yang tegak lurus di tanah yang namanya demokrasi. Setiap daunnya, yang melambangkan keputusan yang diambil oleh para hakim, meski tampak serupa, namun masing-masing memiliki detail yang unik—menggambarkan dissenting opinions yang beragam,” ujar Efatha.

“Pohon ini harus bertahan dalam badai politik yang keras, menyediakan naungan yang adil bagi semua yang berlindung di bawahnya, namun juga harus cukup fleksibel untuk tidak patah di bawah tekanan kepentingan yang bertentangan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan hukum, meski berbasis pada prinsip dan aturan, juga memerlukan pertimbangan kontekstual dan nuansa yang kompleks.

Adapun kedelapan hakim yang bertugas memutus sengketa Pilpres 2024 hari ini yaitu Suhartoyo sebagai Ketua Hakim, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Pilihan editor: Dosen Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

2 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.


Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

3 jam lalu

Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Dharma Pongrekun. ANTARA
Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.


Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

4 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?


Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

5 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

6 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.


Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

17 jam lalu

Pasangan calon presiden, Megawati Soekarnoputridan calon wakil presiden, Prabowo Subianto, saatmenghadiri Rakernas Partai Geridra  Jakarta (23/5). Foto: TEMPO/Panca Syurkani
Sindiran Sukarno Bukan Milik Satu Partai Bisa jadi Batu Sandungan Pertemuan Prabowo dan Megawati

Pernyataan Prabowo bisa menjadi hambatan psikologi politik yang serius di kemudian hari, untuk menjalin hubungan dengan Megawati.


Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

18 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto. Foto: Tim Media Prabowo
Wacana Pembentukan Kementerian Baru Prabowo, Pengamat: Jika Kabinet Gemuk, Anggaran akan Gemoy

Wacana pembentukan kementerian baru di pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik karena dianggap boros anggaran.


Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

19 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

19 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.