PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu

Sabtu, 4 Maret 2023 21:36 WIB

Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kanan) dan Sekretaris Jenderal DPP PSI Dea Tunggaesti (kiri) menunjukan berkas pencalonan bacaleg untuk pemilu 2024 saat pembukaan pendaftaran bacaleg di Gedung Pusat Perfilman Haji Usmar Ismail Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin 6 Juni 2022. PSI resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk maju pada pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung Komisi Pemilihan Umum atau KPU melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti mengatakan gugatan dan putusan penundaan pemilu tersebut salah alamat.

“PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memerintahkan penundaan pemilu karena itu memang wewenang khusus yang hanya dimiliki oleh KPU dengan alasan tertentu seperti kejadian bencana alam,” kata Dea pada Sabtu 4 Maret 2023.

Oleh sebab itu, Dea menyebut PSI akan membela KPU banding hingga ke tingkat kasasi. Sebab, menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bisa jadi preseden buruk demokrasi Indonesia ke depan.

“Keputusan ini menjadi contoh buruk bagaimana hakim bisa salah dalam memahami peraturan perundangan. Karena itu kita mendukung upaya KPU untuk banding," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Dea juga menyebut seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta sedari awal menolak pengajuan gugatan Partai Prima. Sebab, ia mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan ranah Pengadilan Negeri untuk mengadili.

“Dalam sengketa proses Pemilu yang berwenang adalah Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jadi jelas bahwa gugatan dan putusan ini salah alamat,” kata Dea.

Advertising
Advertising

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Sementara itu, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.

Pilihan Editor: PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Wamenkumham: Itu Belum Inkrah

Berita terkait

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

9 jam lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

11 jam lalu

Hakim MK Beri Catatan Soal Sirekap Menjelang Pilkada Serentak: Memang Tidak Bisa Digunakan

Hakim MK kembali menyinggung soal Sirekap yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

13 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

14 jam lalu

Kata Pakar soal Relawan Ambil Formulir Cawalkot Bekasi di DPC PKB untuk Ketum PSI Kaesang

Relawan mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

15 jam lalu

Kaesang Didaftarkan Ikut Pilkada Kota Bekasi Lewat PKB, Direspons PSI dan Jokowi

Relawan Pa-Gi mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang ke kantor DPC PKB Kota Bekasi. Begini respons PSI dan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

15 jam lalu

Jokowi Respons soal Kaesang Didaftarkan di Pilkada Kota Bekasi

Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) sebelumnya sudah sudah bertandang ke kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi, mengambil formulir penjaringan bakal calon wali kota untuk Kaesang.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

17 jam lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

18 jam lalu

Jadwal Lengkap dan Tahapan Pilkada 2024, Kapan Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara?

KPU jadwalkan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

18 jam lalu

Publik Menunggu Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Aturan Pembentukan Kabinet?

Masyarakat menunggu bentukan kabinet Prabowo-Gibran. Bagaimana aturan pembentukan dan di pasal mana menteri tak boleh rangkap jabatan?

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya