KPU Siapkan Memori Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Reporter

Tika Ayu

Sabtu, 4 Maret 2023 18:07 WIB

Komisioner KPU Idham Holik (kanan) bersama August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Adapun untuk sisa 3 parpol lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU, yakni Partai Reformasi, Partai PRIMA, dan Partai Pandai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum mempersiapkan memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupa perintah penundaan pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Idham Holik."Saat ini KPU sedang mempersiapkan memori banding," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, 4 Maret 2023.

Menurut Idham waktu pengajuan banding KPU disesuaikan dengan tata cara di pengadilan. Idham berujar KPU menginformasikan pengajuan banding bila telah siap. "Yang jelas dalam aturan tata cara di pengadilan itu kan 14 hari. Nah, di rentang waktu itu akan diinformasikan," kata dia..

KPU akan menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Idham Holik menyatakan bahwa KPU menolak putusan PN Jakpus.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham pada Kamis lalu.

Pasal 431 UU Pemilu menyatakan bahwa pemilu lanjutan digelar sebagian atau di seluruh wilayah Indonesia jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.

Adapun Pasal 432 menjelaskan jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilu susulan. Pemilu susulan ini dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.

Sehingga Idham menyatakan KPU tegas mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. “Iya, KPU tegas banding,” ujar dia..

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Februari 2023.

Adapun ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta. Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.

Pilihan Editor: Putusan Soal Penundaan Pemilu 2024 Dinilai Cacat Hukum Karena Lampaui Yuridiksi

Berita terkait

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

5 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

6 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

6 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

8 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

8 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

11 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

2 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya