TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan gugatan partainya terhadap Komisi Pemiilhan Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bukan sengketa Pemilu. Pasalnya, ia memahami bahwa PN tidak punya wewenang mengadili perkara sengketa pemilu.
Agus menjelaskan, Partai Prima menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum alias PMH. Sebab, kata Agus, KPU menghambat hak politik warga negara untuk mendirikan parpol dan mengiktui Pemilu 2024.
“Kami paham PN tidak punya wewenang mengadili sengketa Pemilu. Yang kami ajukan ke sana PMH. Itu yang menjadi materi gugatan kami di PN Jakpus,” kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Agus mengingatkan bahwa Partai Prima sebelumnya sudah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, hasilnya gugatan itu gagal.
Oleh sebab itu, ujar Agus, sebagai manusia yang punya hak politik, Partai Prima mengajukan permohonan gugatan ke PN. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu. “Tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol,” ujar dia.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan seluruh tuntutan Partai Prima terhadap KPU. Menurut Agus, putusan ini menunjukkan bahwa KPU terbukti melakukan PMH.
“Untuk itu kami sangat menghormati yang diputuskan PN Jakpus. Kami mengimbau agar semua pihak menghormati putusan pengadilan tersebut,” kata Agus.
Pilihan Editor: Perintahkan Tunda Pemilu 2024, PN Jakpus Minta KPU Lakukan Tahapan Pemilu dari Awal