Anggota DPR Prediksi Ada Dua Kali Pergantian Panglima TNI di Sisa Periode Jokowi
Reporter
Ima Dini Shafira
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 22 November 2022 10:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan DPR Fraksi Partai Golkar, Bobby Adhityo, menduga masih ada dua kali pergantian Panglima TNI di sisa periode Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Adapun masa jabatan Panglima TNI saat ini, Jenderal Andika Perkasa, bakal selesai pada 31 Desember 2022.
Menurut Bobby, dengan proyeksi ada dua kali pergantian Panglima TNI, tentunya ingin dicatat bergantian dengan matra laut maupun udara. Sebab sebelumnya, Andika Perkasa menjadi Panglima dari matra Angkatan Darat.
“Di sisa periode Pak Jokowi sampai Oktober 2024 ini sepertinya masih ada dua kali pergantian Panglima TNI. Sepertinya pasti ingin dicatat bergatian seluruh matra,” kata Bobby saat dihubungi, Senin, 21 November 2022.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Pensiun Bulan Depan, Bagaimana Syarat Pengangkatan Panglima TNI?
Adapun saat ini Kepala Staf Angkatan Darat diisi oleh jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.
Merujuk UU TNI pasal 13 ayat 4, Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Nama KSAD Dudung disebut-sebut menjadi salah satu kandidat kuat pengganti Andika.
Bobby tidak mempersoalkan jika matra darat kembali mengisi posisi Panglima. Musababnya, klausa ‘Panglima dapat dijabat secara bergantian’ bukan suatu keharusan.
“Tidak terlalu masalah siapa pun. Karena walaupun ada di UU TNI, tapi bukan suatu keharusan yang bila tidak dilakukan ada sanksinya,” kata dia.
Senada dengan Bobby, anggota Komisi Pertahanan DPR lainnya, Dave Laksono, menduga akan ada pergantian Panglima TNI sebanyak dua kali sampai Pemilihan Umum 2024. “Semua tergantung Presiden. Kalau dilihat fakta ini, kondisi ini, sangat mungkin akan ada dua kali pergantian,” kata dia.
Kendati demikian, Dave menilai jika posisi Andika digantikan oleh Fadjar, maka dia bisa menjabat hingga April 2024. Sebab, Fadjar yang lahir pada 1966 ini memasuki usia pensiun di tahun tersebut.
“Kalau bicara paling lama, Pak Fadjar yang masih bisa sampai April 2024. Tapi ya kembali lagi semua tergantung Presiden. Karena kalau yang dipilih AL atau AD kan sebelum 2024 sudah habis masa dinasnya,” kata Dave.
Surpres Pergantian Panglima Belum Dikirim
Anggota Komisi Pertahanan DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyebut masa bakti Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, segera berakhir. Dia menjelaskan, sesuai Undang-Undang TNI, masa jabatan Andika usai pada 31 Desember 2022. Adapun masa pensiun Andika dimulai sejak 1 Januari 2023.
Selanjutnya reses akan dilaksanakan pada 16 Desember... <!--more-->
Hasanuddin mengingatkan jika reses anggota Komisi Pertahanan bakal ditunaikan pada 16 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023. Oleh sebab itu, kata dia, surat presiden (surpres) usulan pergantian panglima mesti dikirim sebelum DPR memasuki masa reses.
“Artinya, apabila Presiden memutuskan untuk mengganti panglima, maka surpres usulan pergantian panglima harus dikirimkan sesuai aturan yang berlaku sebelum DPR melaksanakan reses,” kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa, 15 November 2022.
Dalam Undang-Undang tentang TNI pasal 13 ayat 6, kata dia, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR.
Oleh sebab itu, Hasanuddin menyebut Presiden mesti mengirim surpres kepada DPR paling lambat pada 25 November 2022. Namun, dia mengatakan hingga saat ini usulan pergantian atau perpanjangan Panglima TNI belum menunjukkan hilalnya.
Baca juga: Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR Mohon Atensi dari Istana