TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember mendatang, tepat saat berusia 58 tahun. Sebelumnya, Andika Perkasa dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 2021 saat berusia 56 tahun.
Kala itu, Andika Perkasa menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto dari matra TNI Angkatan Udara sebagai Panglima TNI. Kini, Hadi Tjahjanto diketahui menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang setelah dilantik pada Juni 2022 lalu.
Sementara itu, meski tinggal sebulan lagi Andika Perkasa memasuki masa pensiun, ia mengaku belum mendapatkan informasi soal calon penggantinya. "Presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari ngomong (soal pergantian panglima). Beliau pasti mendadak," kata Andika kepada awak media pada 5 Oktober 2022 lalu.
Baca: Mekanisme Pergantian Panglima TNI, Siapa Pegang Tongkat Komando Setelah Andika Perkasa?
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan dan tata cara pengangkatan panglima TNI di Indonesia?
Aturan Pengangkatan Panglima TNI
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Pengangkatan dan pemberhentian ini pun dilakukan atas dasar kepentingan organisasi TNI.
Adapun beberapa poin penting dalam pengangkatan Panglima TNI sebagaimana UU Nomor 34 Tahun 2004 adalah sebagai berikut.
- Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan (Darat, Udara, dan Laut) yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
- Persetujuan DPR terhadap calon usulan Panglima TNI oleh presiden, paling lambat disampaikan selama 20 hari, terhitung sejak permohonan persetujuan diterima
- Apabila DPR tidak menyetujui calon panglima yang diusulkan, DPR perlu memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.
Berdasarkan sejumlah mekanisme pokok pengangkatan Panglima TNI tersebut dapat diketahui bahwa calon Panglima TNI pasti berasal dari Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, atau Udara.
Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat diduduki oleh Jenderal Dudung Abdurrachman, Kepala Staf Angkatan Laut oleh Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara oleh Marsekal Agustinus Gustaf Brugman.
Syarat Panglima TNI versi Komnas HAM
Secara tertulis dan eksplisit, UU Nomor 34 Tahun 2004 tidak mencantumkan soal syarat-syarat menjadi Panglima TNI. Namun, dikutip dari laporan Tempo, pada 2015, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia alias Komnas HAM pernah menyebutkan sejumlah syarat atau kriteria menjadi Panglima TNI sebagai berikut.
Pertama, menurut Komnas HAM, Panglima TNI harus berkomitmen memajukan dan menegakkan HAM di lingkungan TNI. Kedua, panglima harus dapat meningkatkan disiplin anggota TNI yang dinilai mengalami kemerosotan etika atau moral.
Ketiga, Panglima TNI harus dapat mendorong peningkatan integritas dan profesionalisme prajurit. Keempat, panglima perlu meneruskan reorganisasi TNI. Kelima, panglima harus mementingkan kesejahteraan prajurit.
Keenam, Panglima TNI perlu menjaga netralitas dan menyelesaikan perangkat-perangkat lunak TNI sesuai undang-undang. Terakhir, Panglima TNI harus berkomitmen menunaikan amanat reformasi soal supremasi sipil.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Jabatan Panglima TNI Andika Perkasa Selesai Desember, Anggota DPR Mohon Atensi dari Istana
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.