KPU Pelajari Putusan Bawaslu Soal Gugatan 5 Parpol

Sabtu, 5 November 2022 22:40 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan konferensi pers terkait hasil Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022. Tiga partai politik yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Rakyat, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan tidak melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan masih mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang mengabulkan gugatan lima partai politik.

Kelima parpol tersebut mempersoalkan hasil verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia.

Menurut Hasyim Asy'ari lima partai tadi dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat. Mereka lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Putusan Bawaslu adalah memberikan kesempatan kepada partai-partai yang menggugat untuk melengkapi syarat administrasi.

Berdasarkan informasi yang dia terima jangka waktu pemenuhan syarat administrasi 1x24 jam yang harus dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan.

“Kami sedang mempelajari putusan Bawaslu yang mengabulkan sebagian permohonan partai politik tersebut,” kata Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, pada Sabtu, 5 November 2022.

Dia menjelaskan bahwa tim KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu untuk melaksanakannya. Partai-partai itu tidak bisa langsung melakukan verifikasi faktual sebab belum memenuhi syarat administratif.

Hasyim menegaskan kelima partai harus lulus verifikasi administrasi terlebih dahulu dalam angka waktu 1x24 jam. Akses Sipol pun akan dibuka kembali oleh KPU.

“Kesempatannya 1x24 jam. Kapan bisa mulai daftar lagi sedang kami pelajari putusan Bawaslu tersebut,” ucap Hasyim Asy'ari.

Pada Jumat, 4 November 2022, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan lima parpol tadi dalam sidang yang digelar terpisah.

“Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja pembacaan putusan.

Pembacaan putusan Bawaslu dihadiri Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Baca: Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Pemersatu Bangsa

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

15 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

16 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

17 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

18 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

19 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

19 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

20 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

22 jam lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya