Autopsi Brigadir J Diulang? Begini Penjelasan Hukumnya di Indonesia

Reporter

Fathur Rachman

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 Juli 2022 15:03 WIB

Kepolisian masih merahasiakan hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua hingga kemarin. Ahli forensik menemukan sejumlah kejanggalan luka-luka di tubuh Yosua.

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta setujui permohonan Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang meminta ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta. Menurutnya, permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi Brigadir J awal yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

Respons yang diberikan oleh kepolisian sendiri mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan autopsi ulang dan ekshumasi. Mereka mengklaim hal ini sebagai bentuk transparansi.

"Apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Hal tersebut dilakukan demi menghindari Pasal 222 KUHP yang akan memberikan sanksi hukum bagi setiap orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat yang diduga akibat dari kejahatan.

Advertising
Advertising

Diperjelas juga dalam Pasal 135 KUHAP yang menentukan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 (2) dan pasal 134 (1) undang-undang. Sementara tafsiran “penggalian mayat” dalam Pasal 135 adalah pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.

Agenda penggalian mayat atau ekshumasi juga perlu mendapat persetujuan dari pihak korban terlebih dahulu. Penyidik pun perlu memberitahu mengenai rencana penggalian tersebut. Namun jika salah satu keluarga ada yang keberatan, maka perlu ada keterangan yang sejelas-jelasanya berkenaan dengan ekshumasi mayat sehingga keberatan keluarga bisa hilang dan yang berkepentingan menjadi insyaf.

Berdasarkan Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan yang terbit pada 2019. Ekshumasi dan autopsi ini dilakukan dengan tujuan mengungkap penyebab dari kematian korban. Dalam catatan kematian tersebut memiliki dampak yang tidak wajar.

Maka dari itu, pihak penegak atau keluarga butuh bantuan dari ilmu autopsi. Hal tersebut akan diserahkan kepada dokter forensik untuk meneliti beberapa bagian tubuh korban yang masih tersisa. Hasil pemeriksaan autopsi forensik akan tertuang dalam sebuah laporan tertulis dalam bentuk visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Permintaan autopsi tersebut ada juga yang di dasarkan kepada kewenangan pasien atau keluarga pasien untuk menerima dan menolak tindakkan kedokteran (informed consent). Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Di akhir, perlu adanya hasil pemeriksaan autopsi forensik yang dituangkan dalam laporan tertulis berbentuk visum et repertum. Nantinya dokumen itu akan berguna sebagai pembuktian dan pemutusan di ranah pengadilan. Dalam aspek pro yustisia pun disebutkan bahwa alat bukti keterangan ahli dapat menambah keyakinan majlis hakim untuk membuat suatu keputusan.

Demikian ihwal autopsi dalam kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menjadi perhatian publik sehubungan dengan permintaan keluarga Brigadir J agar dilakukan autopsi ulang.

FATHUR RACHMAN
Baca juga : Komnas HAM Kantongi Kronologi Penembakan Brigadir Yoshua


Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

23 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

11 jam lalu

Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah

Baca Selengkapnya

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

13 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto Lantik Komisioner Kompolnas Baru,

Budi Gunawan resmi menjabat sebagai Ketua Kompolnas periode 2024-2028.

Baca Selengkapnya

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

16 jam lalu

Ketua Kompolnas Budi Gunawan: Polri Perlu Didukung untuk Bantu Program Prioritas Pemerintah

Ketua Kompolnas Budi Gunawan menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.

Baca Selengkapnya

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

16 jam lalu

Pelaku Mutilasi di Muara Baru Penggal Kepala Korban dalam Dua Menit

Fauzan Fahmi memutilasi kepala mantan istri sirinya hanya dalam dua menit.

Baca Selengkapnya

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

19 jam lalu

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.

Baca Selengkapnya

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

20 jam lalu

Divonis 20 Tahun Penjara, Yudha Arfandi akan Ajukan Banding

PN Jakarta Timur menyatakan Yudha Arfandi terbukti bersalah dalam perkara pidana pembunuhanberencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

22 jam lalu

Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Muara Baru Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Fauzan Fahmi tak dijerat pasal pembunuhan berencana karena tindakan pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara spontan.

Baca Selengkapnya

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

1 hari lalu

Polri Akan Rekrut 600 Personel untuk Ketahanan Pangan dan Membantu Makan Bergizi Gratis

Polri menyatakan 600 personel itu nantinya akan menyiapkan dan membantu ketahanan pangan dan pemenuhan makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

1 hari lalu

Menteri Raja Juli Temui Kapolri, Beberkan Berbagai Masalah Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kerja sama penegakan hukum di lingkungan kehutanan.

Baca Selengkapnya