Autopsi Brigadir J Diulang? Begini Penjelasan Hukumnya di Indonesia

Reporter

Fathur Rachman

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 Juli 2022 15:03 WIB

Kepolisian masih merahasiakan hasil autopsi jenazah Brigadir Yosua hingga kemarin. Ahli forensik menemukan sejumlah kejanggalan luka-luka di tubuh Yosua.

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta setujui permohonan Keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat yang meminta ekshumasi dan autopsi ulang. Namun, autopsi ulang ini diminta dilakukan bukan oleh kedokteran forensik Polri.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta Kapolri membentuk tim khusus yang melibatkan kedokteran dari RSPAD, RS AL, RS AU, RSCM, dan rumah sakit swasta. Menurutnya, permohonan ini disampaikan lantaran pihak keluarga meragukan hasil autopsi Brigadir J awal yang dilakukan oleh kedokteran forensik Polri.

Respons yang diberikan oleh kepolisian sendiri mempersilakan keluarga Brigadir J mengajukan permohonan autopsi ulang dan ekshumasi. Mereka mengklaim hal ini sebagai bentuk transparansi.

"Apabila ingin mengajukan ekshumasi, dari penyidik terbuka. Ini sesuai komitmen Bapak Kapolri bahwa proses penyidikan ini akan dilakukan seterbuka mungkin, setransparan mungkin, dan proses penyidikan harus memenuhi kaidah-kaidah scientific crime investigastion," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).

Hal tersebut dilakukan demi menghindari Pasal 222 KUHP yang akan memberikan sanksi hukum bagi setiap orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan mayat yang diduga akibat dari kejahatan.

Advertising
Advertising

Diperjelas juga dalam Pasal 135 KUHAP yang menentukan bahwa dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 (2) dan pasal 134 (1) undang-undang. Sementara tafsiran “penggalian mayat” dalam Pasal 135 adalah pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.

Agenda penggalian mayat atau ekshumasi juga perlu mendapat persetujuan dari pihak korban terlebih dahulu. Penyidik pun perlu memberitahu mengenai rencana penggalian tersebut. Namun jika salah satu keluarga ada yang keberatan, maka perlu ada keterangan yang sejelas-jelasanya berkenaan dengan ekshumasi mayat sehingga keberatan keluarga bisa hilang dan yang berkepentingan menjadi insyaf.

Berdasarkan Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan yang terbit pada 2019. Ekshumasi dan autopsi ini dilakukan dengan tujuan mengungkap penyebab dari kematian korban. Dalam catatan kematian tersebut memiliki dampak yang tidak wajar.

Maka dari itu, pihak penegak atau keluarga butuh bantuan dari ilmu autopsi. Hal tersebut akan diserahkan kepada dokter forensik untuk meneliti beberapa bagian tubuh korban yang masih tersisa. Hasil pemeriksaan autopsi forensik akan tertuang dalam sebuah laporan tertulis dalam bentuk visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Permintaan autopsi tersebut ada juga yang di dasarkan kepada kewenangan pasien atau keluarga pasien untuk menerima dan menolak tindakkan kedokteran (informed consent). Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 290 Tahun 2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Di akhir, perlu adanya hasil pemeriksaan autopsi forensik yang dituangkan dalam laporan tertulis berbentuk visum et repertum. Nantinya dokumen itu akan berguna sebagai pembuktian dan pemutusan di ranah pengadilan. Dalam aspek pro yustisia pun disebutkan bahwa alat bukti keterangan ahli dapat menambah keyakinan majlis hakim untuk membuat suatu keputusan.

Demikian ihwal autopsi dalam kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Menjadi perhatian publik sehubungan dengan permintaan keluarga Brigadir J agar dilakukan autopsi ulang.

FATHUR RACHMAN
Baca juga : Komnas HAM Kantongi Kronologi Penembakan Brigadir Yoshua


Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

17 menit lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

2 jam lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

2 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

2 jam lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

5 jam lalu

Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden

DPR RI berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau UU Polri. Revisi UU tersebut salah satunya mengatur perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

6 jam lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

6 jam lalu

Jelang KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Garuda Wisnu Kencana Tutup hingga Polri Lakukan Ini

KTT World Water Forum di Bali digelar mulai Sabtu besok. Sebanyak 8 kepala negara dan 105 menteri dijadwalkan hadir.

Baca Selengkapnya

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

17 jam lalu

BNN-Polri Bekuk Buron Kartel Narkoba Meksiko di Filipina, Segera Dibawa ke Indonesia

Buron kartel narkoba Meksiko itu akan dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan mengungkap jaringannya di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

19 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya