Ridwan Kamil Badal Haji untuk Emmeril Kahn Mumtadz, Begini Syaratnya
Reporter
RACHEL FARAHDIBA REGAR
Editor
S. Dian Andryanto
Senin, 4 Juli 2022 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada Senin, 4 Juli 2022, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang akrab dipanggil Kang Emil akan menunaikan ibadah haji. Namun, kali ini ia menunaikan ibadah haji atas nama anak sulungnya, yaitu Emmeril Kahn Mumtaz yang sudah berpulang ke pangkuan ilahi karena tenggelam di Sungai Aare Swiss. Pelaksanaan ibadah haji seperti ini disebut sebagai badal haji. Apa itu badal haji?
"Besok senin (hari ini, red), saya sebagai gubernur akan pergi menunaikan tugas memimpin jemaah haji Jawa Barat yang berjumlah 17.000-an," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagram pribadinya, Senin 4 Juli 2022. "Sekalian di momen ini, saya akan berhaji atas nama almarhum Emmeril Kahn Mumtadz. Karenanya, tadi pagi ziarah, pamit dan berdoa di makam Eril," katanya.
Menurut buku yang berjudul Fiqih Muamalah, badal secara lughawi (menampakkan makna Alquran menggunakan kaidah kebahasaan) berarti mengubah, menukar, atau mengganti. Arti lain menyebutkan bahwa badal haji adalah seseorang yang menunaikan ibadah haji atas nama orang lain yang terkena udzur atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya dan sudah meninggal. Akibatnya, ia tidak bisa melaksanakan ibadah haji sendiri.
Seseorang yang akan di-badal-kan hajinya harus istitha’ah, yaitu mampu dari segi jasmani, rohani, ataupun harta sebelum terkena sakit atau meninggal dunia. Para ulama pun sepakat untuk memperbolehkan badal haji. Namun, jika seseorang mewakilinya hanya untuk menunaikah haji sunnah, setelah haji pertamanya maka ini tidak diperbolehkan terjadi. Dengan begitu, penting untuk mengetahui apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menunaikan badal haji agar ibadahnya sah.
Menurut Kementerian Agama syarat seseorang yang menunaikan badal haji, yaitu ia harus memenuhi syarat wajib haji dan sudah haji untuk dirinya sendiri. Mengutip dari buku yang berjudul Fiqih Haji: Menuntun Jama’ah Haji Mencapai Haji Mabrur, badal haji dapat diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat berikut ini.
- Seseorang yang di-badal-kan harus sudah meninggal dunia, mengalami sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh, dan tunanetra. Jika, seseorang yang sakit dengan angka harapan yang besar untuk sembuh, lalu meminta seseorang untuk melakukan badal haji untuk dirinya maka itu tidak sah.
- Ibadah badal haji harus diniatkan atas nama orang yang menyuruh atau mewasiatkan.
- Sebagian besar biaya pelaksanaan badal haji dibebankan kepada orang yang dihajikan. Namun, jika biaya tersebut ditanggung oleh ahli warisnya, ibadah haji tersebut sudah sah.
- Jika terdapat syarat biaya untuk yang mengerjakan ibadah haji, hajinya tidak sah. Namun, jika biayanya tergolong mahal atau lebih dari harga normal, seharusnya biaya tersebut dikembalikan lagi kepada orang yang dihajikan.
- Semestinya seseorang yang menunaikan badal haji, mengerjakan ibadahnya sesuai dengan permintaan yang dihajikan.
- Niat ihram dilakukan untuk satu orang saja. Jika, melakukan niat ihram untuk dirinya sendiri dan orang yang dihajikan, haji tersebut tidak untuk keduanya..
- Seseorang yang menghajikan dan dihajikan haruslah sudah baligh, berakal sehat, dan seorang muslim.
- Seseorang yang melakukan badal haji harus mumayyiz, yaitu anak yang telah mencapai usia sekitar 7 tahun.
- Seseorang yang menghajikan haruslah laki-laki dan sudah merdeka.
- Dalam buku Panduan Praktis Haji dan Umrah, seseorang yang menunaikan badal haji sudah terlebih dahulu melaksanakan haji untuk dirinya, baik mampu maupun tidak. Selain itu, diutamakan orang yang melakukan badal dari lingkungan keluarga dan tempat tinggal orang yang akan di-badal-kan.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca: Ridwan Kamil Bakal jadi Amirul Haj Jamaah Haji Jawa Barat
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.