Asosiasi Pekerja akan Gugat Revisi UU PPP ke MK

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 27 Juni 2022 18:00 WIB

Sejumlah massa buruh menggelar aksi di depan Gedung DPR, Rabu, 15 Juni 2022. Dalam aksi tersebut mereka menolak revisi Undang-undang (UU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), menolak Omnibus LawUU Cipta Kerja, menolak masa kampanye 75 hari tetapi harus 9 bulan sesuai undang-undang, sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia atau ASPEK Indonesia menolak disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Revisi UU PPP). ASPEK dan berbagai elemen masyarakat berencana menggugat UU itu ke MK.

“ASPEK Indonesia dan berbagai elemen masyarakat akan melayangkan gugatan uji formil ke MK,” kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat lewat keterangan tertulis, Senin, 27 Juni 2022.

Mirah mengatakan pengesahan itu membuktikan bahwa pemerintah dan DPR hanya mementingkan kelompok pemodal dengan memaksakan perubahan regulasi secepat kilat. Revisi UU PPP, kata dia, hanyalah akan-akalan untuk meloloskan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

Mirah Sumirat menilai revisi UU PPP terkesan dipaksakan oleh pemerintah dan DPR, karena mereka telah terbukti sembrono dalam menyusun dan membahas UU Cipta Kerja. “Revisi UU PPP adalah cara Pemerintah dan DPR untuk mencuci tangan dari produk Undang Undang yang inkonstitusional,” ujar Mirah.

Melalui Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dinyatakan bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusionalitas bersyarat. Menurut MK, Undang Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan metode dan sistematika pembentukan undang-undang serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU PPP yang berlaku saat itu.

MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan perlu diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Menurut Mirah, Pemerintah dan DPR bukannya memperbaiki cacat formil UU Cipta Kerja, malah melakukan Revisi atas UU PPP, agar bisa melegitimasi UU Cipta Kerja. “Ini akal-akalan Pemerintah dan DPR,” kata dia.

Baca Juga: Revisi UU PPP Disahkan, Presiden FSPMI : Memuluskan Pembahasan Omnibus Law

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

12 jam lalu

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

17 jam lalu

PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

17 jam lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

17 jam lalu

MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

18 jam lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

19 jam lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

19 jam lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

21 jam lalu

Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 hari lalu

MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.

Baca Selengkapnya